Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.B/2025/PN Smr NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. BAMBANG SAHRONI Als ROMIANSYAH BIN SARLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 747/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5487/O.4.11.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SAHRONI Als ROMIANSYAH BIN SARLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa BAMBANG SAHRONI Als ROMIANSYAH BIN SARLI (Alm) pada hari Senin Tanggal 04 Agustus 2025 Sekira pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sentosa Gg. Kenangan 1 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 4 Agustus 2025 pada pukul 09.00 Wita awalnya saksi Korban RUBY SUBHAN pergi Kerja di Jl.Sentosa Gg Kenangan , Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda tepatnya di bengkel KENANGAN MOTOR. Sesampainya ditempat kerja, saksi korban memakirkan kendaraanya yaitu berupa 1 Unit Kendaraan bermotor dengan Merk Yamaha Mio Gear 125CC Warna merah Tahun 2022 No Mesin E32WE0236089 No Rangka MH3SEG710NJ182785 tepat di depan bengkel kenangan motor tersebut, kemudian saksi korban lupa untuk mencabut kunci motornya di karenakan adanya pelanggan saksi korban yang meminta motor milik pelanggan saksi korban tersebut untuk cepat menyelesaikan servisnya sehingga membuat saksi korban terburu-buru. Selanjutnya pada pukul 10.30 Wita Terdakwa berjalan kaki melintas didepan Bengkel KENANGAN MOTOR tempat Saksi korban bekerja dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor dengan Merk Yamaha Mio Gear 125CC Warna merah Tahun 2022 No Mesin E32WE0236089 No Rangka MH3SEG710NJ182785 tersebut terdapat kunci motor yang masih tergantung di kontak motor tersebut, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Wahid Hasyim I Gg. Papadaan Rt.- Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil Sepeda Motor milik Saksi Korban RUBY SUBHAN tanpa izin dari pemiliknya.
  • Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa mencuri sepeda motor tersbut adalah untuk Terdakwa gunakan keperluan sehari-hari dan setelah itu Terdakwa akan menjualnya.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi Saksi Korban RUBY SUBHAN atas kehilangan sepeda motor miliknya adalah senilai Rp 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah).

 

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya