Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.Maria Dua Kasang
2.Maria Imakulata
3.Maria Imelda Watu
4.Maria Magdalena
5.Maria Nona Dince
6.Maria Nona Reli
7.Maria Nona Tin
8.Maria Yulita
9.Mikhael Yoni Waleng
10.Maria Sislia Wendelina
PT. Fairco Agro Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Dua Kasang
2Maria Imakulata
3Maria Imelda Watu
4Maria Magdalena
5Maria Nona Dince
6Maria Nona Reli
7Maria Nona Tin
8Maria Yulita
9Mikhael Yoni Waleng
10Maria Sislia Wendelina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Netty Saragih, S.H.Maria Dua Kasang
2Netty Saragih, S.H.Maria Imakulata
3Netty Saragih, S.H.Maria Imelda Watu
4Netty Saragih, S.H.Maria Magdalena
5Netty Saragih, S.H.Maria Nona Dince
6Netty Saragih, S.H.Maria Nona Reli
7Netty Saragih, S.H.Maria Nona Tin
8Netty Saragih, S.H.Maria Sisilia Wendelina
9Netty Saragih, S.H.Maria Yulita
10Netty Saragih, S.H.Mikhael Yoni Waleng
Tergugat
NoNama
1PT. Fairco Agro Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Sehubungan dengan alasan alasan tersebut di atas, Para Penggugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memeriksa dan memberikan Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat yaitu kekurangan upah sejak bulan  Juli 2020 sampai Februari 2021 sesuai Anjuran Disnaker Sangatta dengan demikian  Para Penggugat mengalami kekurangan HK (harian kerja) sebesar 101 HK x upah harian normal  Rp. 125.603,92/hari, (seratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga, Sembilan puluh dua rupiah) = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) per orang Rp.12.685.995, 92 X 8 orang = Rp. 101.487.967,36 + Denda 5% dengan perhitungan sebagai berikut: besar kekurangan upah setiap orang = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) x 5% sesuai dengan ketentuan UU maka Tergugat wajib membayar denda dan keterlambatan upah menjadi Rp.12.685.995, 92 x 5% = Rp.634.299,796/orang, jadi total keseluruhan perorang adalah sebesar Rp.12.685.995, 92 + Rp.634.299,796 =  Rp.13.320.295, 716 /orang, sementara dalam gugatan aquo adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang maka total keseluruhan menjadi Rp. 13.320.295, 716 x 10 = Rp.133.202.957,16 16  (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua   ribu Sembilan ratus lima puluh tujuh koma enam belas rupiah)    .
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah + denda untuk 8 orang sebesar  Rp. 133.202.957,16 16  (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua   ribu Sembilan ratus lima puluh tujuh koma enam belas rupiah) dengan seketika tanpa di cicil   setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak