Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Mar. 2012 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/PDT.G/2012/PN.SMDA |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANGGIAT SIMANJUNTAK, SH. | SAMUEL CHANDRA | 2 | SIMON HORAS SAGALA, ST, SH. | SAMUEL CHANDRA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEDY TEGUH KRISNAWAN, SH. | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk | 2 | PURWADI, SH. | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk | 3 | ASA ESTHERIA VIPANA, SH. | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk | 4 | RIZKY PANGIDOAN S, SH. | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk | 5 | ENDANG A SUPRIJATNA | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk | 6 | SONY RIADI | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk | 7 | ELI WINOTO BUONO | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk | 8 | WAHYU DWI PRABOWO | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk | 9 | ACH. ZAENAL FANANI | PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
-
Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
-
Menyatakan sita jaminan yang dilakukan jurusita Pengadilan Negeri sah dan berharga ;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, akibat tidak dapat mencari nafkah kehidupan adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tiap bulannya terhitung sejak pemasangan iklan dimaksud, yang apabila dihitung sampai gugatan ini diajukan tidak kurang dari Rp. 20.000.000 x 10 bulan = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril yang dialami Penggugat karena Penggugat terkucilkan di lingkungan tempat Penggugat maupun keluarga Penggugat, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan nilai uang, namun untuk memperoleh kepastian hukum tidak kurang dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap ;
-
Menyatakan sebagai hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada perlawan, banding maupun kasasi ;
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini di Pengadilan Negeri ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |