Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/PDT.G/2012/PN.SMDA SAMUEL CHANDRA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mar. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/PDT.G/2012/PN.SMDA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMUEL CHANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIAT SIMANJUNTAK, SH.SAMUEL CHANDRA
2SIMON HORAS SAGALA, ST, SH.SAMUEL CHANDRA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEDY TEGUH KRISNAWAN, SH.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
2PURWADI, SH.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
3ASA ESTHERIA VIPANA, SH.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
4RIZKY PANGIDOAN S, SH.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
5ENDANG A SUPRIJATNAPT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
6SONY RIADIPT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
7ELI WINOTO BUONOPT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
8WAHYU DWI PRABOWOPT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
9ACH. ZAENAL FANANIPT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan sita jaminan yang dilakukan jurusita Pengadilan Negeri sah dan berharga ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, akibat tidak dapat mencari nafkah kehidupan adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tiap bulannya terhitung sejak pemasangan iklan dimaksud, yang apabila dihitung sampai gugatan ini diajukan tidak kurang dari Rp. 20.000.000 x 10 bulan = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril yang dialami Penggugat karena Penggugat terkucilkan di lingkungan tempat Penggugat maupun keluarga Penggugat, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan nilai uang, namun untuk memperoleh kepastian hukum tidak kurang dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap ;
  7. Menyatakan sebagai hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada perlawan, banding maupun kasasi ;
  8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini di Pengadilan Negeri ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak