Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.B/2024/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H SUDIRMAN ALS DIRMAN BIN MAWARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 366/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1422 /Q.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN ALS DIRMAN BIN MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa ia SUDIRMAN Als DIRMAN Bin MAWARDI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 21.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di Jalan Untung Suropati Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tepatnya di Amazone Bigmall atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 21.47 Wita, Saksi Muhammad Ilham menegur Terdakwa yang sedang bermain handphone ditempat kerja bermain Amazone, dimana pada saat itu tempat bermain Amazone akan dilakukan penutupan, tetapi Terdakwa tidak terima dengan teguran Saksi Muhammad Ilham sehingga Terdakwa emosi dan mendatangi Saksi Muhammad Ilham lalu mencekik leher Saksi Muhammad Ilham dan Saksi Muhammad Ilham melawan terdakwa dengan melepaskan cekikan tersebut, kemudian terjadi percekcokkan antara Terdakwa dan Saksi Muhammad Ilham, kemudian Terdakwa memukul wajah dan bibir Saksi Muhammad Ilham bertubi-tubi kurang lebih 10 kali dan saat Saksi Muhammad Ilham merusaha untuk membela diri tetapi Terdakwa terus memukuli Saksi Muhammad Ilham hingga mengenai kepala Saksi Muhammad Ilham selanjutnya perkelahian antara saksi Muhammad Ilham dan terdakwa berhenti dikarenakan dilerai oleh saksi Rusdi Arifin;

 

 

  • Bahwa pukulan yang dilakukan Terdakwa secara berulang kali kepada Saksi Muhammad Ilham mengakibatkan Saksi Muhammad Ilham mengalami rasa sakit dan luka dan saksi Muhammad Ilham merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Samarinda;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Hermina Samarinda No.: 06/VISUM/RSHSMR/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tabita dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan fisik pada tubuh pasien ditemukan adanya luka memar padadahi sebelah kanan sebanyak satu  buah lima sentimeter dari garis pertengahan depan berukuran dua kali dus sentimeter berwarna kemerahan bentuk tidak beraturan dan terdapat nyeri pada penekanan.
  2. Pada kepala bagian belakang enam sentimeter dari garis pertengahan belakang sebelah kiri ditemukan adanya luka memar dengan ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter berwarna kemerahan bentuk tidak beraturan dan terdapat nyeri pada penekanan;
  3. Pada bibir bagian bawah tepat garis pertengahan depan terdapat lecet berwarna kemerahan nyeri pada penekanan berwarna kemerahan dengan berukuran nol koma lima;

dengan kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pasien laku-laki berusia dua puluh satu tahun yang dating ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Hermina samarinda ini didapatkan luka memar pada dahi sebelah kanan, kepala bagian belakang sebelah kiri dan luka lecet pada bibir bagian bawah akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya