Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2026/PN Smr SINTA LIA LATIFAH, S.H. ANDI ILHAM FITRAWAN Als WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1706/O.4.11.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA LIA LATIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ILHAM FITRAWAN Als WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA:

------Bahwa Terdakwa ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lobby Hotel Mesra yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu  Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 17.50 wita saksi Azhari Hendri (sebagaimana sprint UCB Nomor : SP.UCB/20/XII/RES.4.1./2025/Ditresnarkoba tanggal 17 Desember 2025) yang mengaku bernama ENCI lalu menghubungi tersangka melalui aplikasi whatsapp, Sdri. ENCI menghubungi terdakwa dan memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 5 butir, setelah itu terdakwa memesan dari DICKY (masuk dalam Daftar pencarian Orang) narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 3 butir merk LV dengan harga Rp. 1.950.000,-, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD FERDY YK Alias FERDY Bin H. BARDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu memesan 2 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk Lion dengan harga Rp.1.100.000,-. Setelah itu terdakwa meminta kepada saksi Azhari Hendri (sebagaimana sprint UCB Nomor : SP.UCB/20/XII/RES.4.1./2025/Ditresnarkoba tanggal 17 Desember 2025) yang mengaku bernama ENCI untuk mengirimkan sejumlah uang  sebesar Rp. 3.400.000 untuk pembelian 5 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut, Setelah itu sekira pukul 19.00 wita pergi menuju daerah Sumber Baru Kecamatan Samarinda Seberang bertemu dengan saksi MUHAMMAD FERDY YK Alias FERDY Bin H. BARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengambil 2 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk Lion tersebut, setelah berhasil kemudian sekira pukul 20.00 wita terdakwa pergi menemui DiCKY (masuk dalam Daftar pencarian Orang) di daerah Padaelo dan mengambil 3 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk LV, setelah berhasil kemudian terdakwa janjian bertemu dengan saksi Azhari Hendri (sebagaimana sprint UCB Nomor : SP.UCB/20/XII/RES.4.1./2025/Ditresnarkoba tanggal 17 Desember 2025) yang mengaku bernama ENCI di di Lobby Hotel Mesra yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu  Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, setibanya disana sekira pukul 21.00 wita datang saksi Azhari Hendri, saksi Danang Purbasetya, dan saksi Nur Hidayat Ardan (ketiganya anggota Ditresrnarkoba Polda Kaltim) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh KHAIDIR ALI ditemukan dari saku jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa barang bukti berupa 2 bungkus tisu putih yang berisi pil tablet narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan rincian:------------------------------------------
  • 1 Lembar Tisu warna Putih yang didalamnya berisikan 3 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Merk LV Berwarna Hijau dan merah muda seberat 1.08 Gram Netto ----------------------------
  • 1 Lembar Tisu warna Putih yang didalamnya berisikan 2 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Merk Lion Berwarna Cokelat seberat 0.49 Gram Netto, ---------------------------------------------
  • Kemudian juga disita 1 Buah Jaket Merk Under Armour Berwarna Abu-abu, 1 Unit Handphone Merk OPPO Warna Putih, Nomor IMEI 861800064634372 / 64. Nomor Sim Card 082153221690,- selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap saksi MUHAMMAD FERDY YK Alias FERDY Bin H. BARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  sekira pukul  22.30 Wita berhasil dilakukan penangkapan dipinggir jalan Sumber Baru RT.15 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa untuk di proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------
  • Bahwa peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli, serta maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan. ----------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.----------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :  158/10932.00/XII/2025 tanggal 21 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H. selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 0,49 gram.---------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:00210/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S, Farm, Apt., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT Positif Narkotika adalah benar MDMA, dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

  

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

------Bahwa Terdakwa ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lobby Hotel Mesra yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu  Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ::--------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 17.50 wita saksi Azhari Hendri (sebagaimana sprint UCB Nomor : SP.UCB/20/XII/RES.4.1./2025/Ditresnarkoba tanggal 17 Desember 2025) yang mengaku bernama ENCI lalu menghubungi tersangka melalui aplikasi whatsapp, Sdri. ENCI menghubungi terdakwa dan memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 5 butir, setelah itu terdakwa memesan dari DICKY (masuk dalam Daftar pencarian Orang) narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 3 butir merk LV dengan harga Rp. 1.950.000,-, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD FERDY YK Alias FERDY Bin H. BARDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  lalu memesan 2 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk Lion dengan harga Rp.1.100.000,-. Setelah itu terdakwa meminta kepada saksi Azhari Hendri (sebagaimana sprint UCB Nomor : SP.UCB/20/XII/RES.4.1./2025/Ditresnarkoba tanggal 17 Desember 2025) yang mengaku bernama ENCI untuk mengirimkan sejumlah uang  sebesar Rp. 3.400.000 untuk pembelian 5 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi tersebut, Setelah itu sekira pukul 19.00 wita pergi menuju daerah Sumber Baru Kecamatan Samarinda Seberang bertemu dengan saksi MUHAMMAD FERDY YK Alias FERDY Bin H. BARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  dan mengambil 2 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk Lion tersebut, setelah berhasil kemudian sekira pukul 20.00 wita terdakwa pergi menemui DiCKY (masuk dalam Daftar pencarian Orang) di daerah Padaelo dan mengambil 3 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi merk LV, setelah berhasil kemudian terdakwa janjian bertemu dengan saksi Azhari Hendri (sebagaimana sprint UCB Nomor : SP.UCB/20/XII/RES.4.1./2025/Ditresnarkoba tanggal 17 Desember 2025) yang mengaku bernama ENCI di di Lobby Hotel Mesra yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu  Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, setibanya disana sekira pukul 21.00 wita datang saksi Azhari Hendri, saksi Danang Purbasetya, dan saksi Nur Hidayat Ardan (ketiganya anggota Ditresrnarkoba Polda Kaltim) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh KHAIDIR ALI ditemukan dari saku jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa barang bukti berupa 2 bungkus tisu putih yang berisi pil tablet narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan rincian:-------------------------------------------------
  • 1 Lembar Tisu warna Putih yang didalamnya berisikan 3 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Merk LV Berwarna Hijau dan merah muda seberat 1.08 Gram Netto ------------------------
  • 1 Lembar Tisu warna Putih yang didalamnya berisikan 2 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Merk Lion Berwarna Cokelat seberat 0.49 Gram Netto, -----------------------------------------
  • Kemudian juga disita 1 Buah Jaket Merk Under Armour Berwarna Abu-abu, 1 Unit Handphone Merk OPPO Warna Putih, Nomor IMEI 861800064634372 / 64. Nomor Sim Card 082153221690,- Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa untuk di proses hukum lebih lanjut.--------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.----------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :  158/10932.00/XII/2025 tanggal 21 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H. selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 0,49 gram.-------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:00210/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S, Farm, Apt., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa ANDI ILHAM FITRAWAN Alias WAWAN Bin ANDI ISMAIL RAHMAT Positif Narkotika adalah benar MDMA, dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1)  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya