| Petitum Permohonan | 
 Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON;Menyatakan 
 Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/52/II/2023 tanggal 07 Februari 2023; danSurat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/52/V/2023/Reskrim, tanggal 22 Mei 2023, terkait Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah serta tidak berdasar atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo dan segala akibat hukumnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
 Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan TERMOHON I terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah;Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON I;Memulihkan hak-hak dan nama baik PEMOHON;Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan dan membebaskannya;Memerintahkan kepada TERMOHON II, TERMOHON III dan TURUT TERMOHON untuk tunduk pada Putusan perkara ini; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum |