Dakwaan |
KESATU:
--------- Bahwa ASEP IRAWAN Bin DADANG (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 07.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain di Bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 tepatnya di Jl. Poros Samarinda – Bontang Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya ditempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat ketrangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa,Terdakwa mendapatkan tawaran dari teman Terdakwa untuk melakukan pengangkutan kayu dan memberikan nomor telfon pemilik kayu yakni Sdr Candra (DPO). Tertarik dengan tawaran tersebut, Terdakwa menghubungi dan bertemu dengan Sdr. Candra untuk membuat kesepakatan pengangkutan kayu yang akan dilakukan. Kemudian Terdakwa telah melakukan pengiriman kayu sebanyak 3 (tiga) kali dimana kayu tersebut diambil di tanah lapang di samping rumah buruh angkut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, Terdakwa mendapatkan tawaran untuk kembali mengangkut kayu. Terhadap tawaran tersebut, Terdakwa mengajak Saksi ANDI SAPUTRA Als ANDI Bin CAMING untuk ikut mengangkut kayu yang akan diambil di tanah lapang yang berada disamping rumah warga daerah Labanan Kab.Berau dengan upah muat sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/kubik dengan diberikan uang panjar sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli BBM oleh Sdr. Candra yang sisanya akan dibayarkan oleh pembeli di tempat bongkar muat;
- Bahwa setelah memuat kayu, Terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA Als ANDI Bin CAMING menuju ke tempat pembeli di daerah Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara. Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 07.30 Wita, Saksi RICKY WIJAYA dan Saksi DENNY GIYOPANI selaku anggota kepolisian Polres Samarinda yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran kayu di wilayah Kecamatan Samarinda Utara kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapati truck merk HINO warna hijau dengan nomor polisi : KT 8175 UQ sedang mengangkut kayu keruing. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti berupa kayu sebanyak 200 (dua ratus) batang yang berbentuk balok diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berita acara pengukuran dan pengujian barang bukti kayu gergajian nomor : BA.1/Tim/BPHL.XIII/IV/2025 adalah sebagai berikut: Tim ukur telah melakukan pengukuran kayu gergajian jenis kayu Kruing Berdasarkan hasil pengukuran jumlah kayu gergajian yang diukur sebanyak 200 (Dua Ratus) keping sama dengan 8,9564 m3 (Delapan koma Sembilan Lima Enam Empat meter kubik);
- Bahwa menurut keterangan Ahli EKO SUPRIYADI, S.Hut, M.Si, IPM., yang bekerja di Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII sebagai staf Fungsional dengan Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Madya, Kayu jenis Keruing termasuk Kelompok Kayu Meranti dan merupakan hasil hutan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang pengelompokkan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan pada butir angka romawi I. Kelompok Jenis Meranti/Kelompok Komersil Satu pada nomor urut 13. Dokumen yang digunakan menyertai pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari dan/atau ke tempat pengolahan kayu (PBPHH) adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 259 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Hutan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara Republik Indonesia, karena ada hak negara yang belum dibayarkan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayarkan yakni Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dari kayu Keruing yang diangkut. Keugian yang timbul karena adanya kejadian tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Perhitungan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan):
Perhitungan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan):
= Volume kayu olahan x 2 x Tarif x harga patokan
= 8,9564 m3 x 2 x 10 % x Rp. 810.000,-
= Rp. 725.468,
dan
Perhitungan DR (Dana Reboisasi) :
= Volume kayu olahan x 2 x Tarif
= 8,9564 m3 x 2 x Rp. 405.000,-
= Rp. 3.627.342.
- Bahwa terdakwa dalam hal mengangkut atau memiliki kayu jenis ulin tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yakni SKSHH-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan).
------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ASEP IRAWAN Bin DADANG (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 07.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain di Bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 tepatnya di Jl. Poros Samarinda – Bontang Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya ditempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokkumen yang merupakkan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai ketentutan peraturan perundang undangan sebaimana dimaksud dalam pasal 16”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa,Terdakwa mendapatkan tawaran dari teman Terdakwa untuk melakukan pengangkutan kayu dan memberikan nomor telfon pemilik kayu yakni Sdr Candra (DPO). Tertarik dengan tawaran tersebut, Terdakwa menghubungi dan bertemu dengan Sdr. Candra untuk membuat kesepakatan pengangkutan kayu yang akan dilakukan. Kemudian Terdakwa telah melakukan pengiriman kayu sebanyak 3 (tiga) kali dimana kayu tersebut diambil di tanah lapang di samping rumah buruh angkut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, Terdakwa mendapatkan tawaran untuk kembali mengangkut kayu. Terhadap tawaran tersebut, Terdakwa mengajak Saksi ANDI SAPUTRA Als ANDI Bin CAMING untuk ikut mengangkut kayu yang akan diambil di tanah lapang yang berada disamping rumah warga daerah Labanan Kab.Berau dengan upah muat sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)/kubik dengan diberikan uang panjar sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli BBM oleh Sdr. Candra yang sisanya akan dibayarkan oleh pembeli di tempat bongkar muat;
- Bahwa setelah memuat kayu, Terdakwa dan Saksi ANDI SAPUTRA Als ANDI Bin CAMING menuju ke tempat pembeli di daerah Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara. Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 07.30 Wita, Saksi RICKY WIJAYA dan Saksi DENNY GIYOPANI selaku anggota kepolisian Polres Samarinda yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran kayu di wilayah Kecamatan Samarinda Utara kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapati truck merk HINO warna hijau dengan nomor polisi : KT 8175 UQ sedang mengangkut kayu keruing. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti berupa kayu sebanyak 200 (dua ratus) batang yang berbentuk balok diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berita acara pengukuran dan pengujian barang bukti kayu gergajian nomor : BA.1/Tim/BPHL.XIII/IV/2025 adalah sebagai berikut: Tim ukur telah melakukan pengukuran kayu gergajian jenis kayu Kruing Berdasarkan hasil pengukuran jumlah kayu gergajian yang diukur sebanyak 200 (Dua Ratus) keping sama dengan 8,9564 m3 (Delapan koma Sembilan Lima Enam Empat meter kubik);
- Bahwa menurut keterangan Ahli EKO SUPRIYADI, S.Hut, M.Si, IPM., yang bekerja di Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII sebagai staf Fungsional dengan Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Madya, Kayu jenis Keruing termasuk Kelompok Kayu Meranti dan merupakan hasil hutan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang pengelompokkan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan pada butir angka romawi I. Kelompok Jenis Meranti/Kelompok Komersil Satu pada nomor urut 13. Dokumen yang digunakan menyertai pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari dan/atau ke tempat pengolahan kayu (PBPHH) adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 259 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Hutan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian Negara Republik Indonesia, karena ada hak negara yang belum dibayarkan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayarkan yakni Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dari kayu Keruing yang diangkut. Keugian yang timbul karena adanya kejadian tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Perhitungan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan):
Perhitungan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan):
= Volume kayu olahan x 2 x Tarif x harga patokan
= 8,9564 m3 x 2 x 10 % x Rp. 810.000,-
= Rp. 725.468,
dan
Perhitungan DR (Dana Reboisasi) :
= Volume kayu olahan x 2 x Tarif
= 8,9564 m3 x 2 x Rp. 405.000,-
= Rp. 3.627.342.
- Bahwa terdakwa dalam hal mengangkut atau memiliki kayu jenis ulin tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yakni SKSHH-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan).
------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.--- |