Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2025/PN Smr | REZA RAMADHANI | 1.PT. GRHA MANDIRI KALTIM 2.DINA RAHAYU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2025/PN Smr | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 255.170.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat adalah benar dan sah serta berharga. 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat. 4. Menyatakan menurut Hukum, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II, yaitu : - Pembayaran DP rumah yang dipesan dengan Type 90, Blok X-15, GM 4 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secata tunai atau cash tanggal 18 Februari 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 19 Februari 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sesuai bukti pembayaran secara tunai atau cash tanggal 24 April 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 30 April 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi. - Pembayaran tambahan rumah yang dipesan sebesar Rp. 73.170.000 (tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh juta ribu rupiah) sesuai bukti pembayaran melalui transfer tanggal 7 mei 2024, yang dikuatkan dengan kwitansi. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat. I melalui Tergugat. II sebesar Rp. 255.170.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), adalah sah dan berharga. 5. Menghukum Para Tergugat secara Porposional untuk mengembalikan dana yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp. 255.170.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), secara cash atau tunai sekaligus. 6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membebankan semua biaya yang timbul dalam setiap tahapan atau proses yang timbul dari perkara ini menurut hukum. S U B S I D A I R : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |