Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AMBO ENRE bin PABI, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul.23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Aru, Gang CVS, RT 40 Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan, “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 saksi YUGO ERIK KINANDA yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan laporan dari saksi korban Sdri. FITRIYANI bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Scoopy F1C02N46L0 A/T Nopol KT 2307 RCY warna putih nomor rangka : MH1JM0410PK359515, nomor mesin : JM04E1359507, tahun pembuatan 2023 miliknya telah hilang, Setelah mendapati informasi tersebut saksi YUGO ERIK KINANDA bersama rekan lainnya melakukan pencarian.dan mendapati informasi keberadaan terdakwa kemudian saksi YUGO ERIK KINANDA bersama rekan lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengaku bernama terdakwa AMBO ENRE bin PABI pada hari rabu tanggal 27 maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Tanjung Aru, Gang CVS, RT 40 Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda yang mana saat itu terdakwa berada di rumah dalam keadaan tidur kemudian mendapati barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Scoopy F1C02N46L0 A/T Nopol KT 2307 RCY warna putih nomor rangka : MH1JM0410PK359515, nomor mesin : JM04E1359507, tahun pembuatan 2023 tersebut. selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek samarinda seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa setelah di lakukan introgasi terhadap terdakwa AMBO ENRE bin PABI mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Scoopy F1C02N46L0 A/T Nopol KT 2307 RCY warna putih nomor rangka : MH1JM0410PK359515, nomor mesin : JM04E1359507, tahun pembuatan 2023 yang mana terdakwa mengaku bahwa dirinya mengambil dengan cara mengambil tas milik saksi korban Sdri. FITRIYANI yang berada di atas kulkas dengan kayu kemudian memasukan kayu tersebut melalui jendela yang terbuka lalu dikaitkan ujung kayu dengan gantungan tas selanjutnya ditarik lalu mengambil tas tersebut setelah itu terdakwa membuka tas yang berisi kunci sepeda motor, STNK, KTP, SIM dan uang selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontaknya lalu menghidupkan mesinnya dan dikendarai keluar dari Gang Hasanuddin menuju ke jalan raya.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban Sdri. FITRIYANI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KE-3 KUHPidana |