| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Pasal 169 Ayat (1) angka 3 Undang – undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Mennyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak Bulan Desember 2025
- Menghukum tergugat membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Perumahan dan Perobatan 15% dan Cuti Tahunan dari Tahun 2020 samap dengan 2022, dengan Total Keseluruhan sebesar Rp. 104.578.760,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah/gaji Proses dari Bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025 (6 Bulan) dengan Rincian Rp. 6.151.670,- x 6 = Rp. 36.910.020,-
- Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat.
SUBSIDAIR :
- Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar.
|