Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
748/Pid.B/2025/PN Smr STEFANO, SH ALEX Bin IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 748/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5560/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX Bin IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALEX Bin IRAWAN pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di  Jalan Muso Salim, Depan Gg. 9, RT. 014, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD NUR SAID Bin HAMDANyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban sedang duduk di depan Gang 9, RT. 014, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda, Kota Samarinda kemudian tidak jauh dari tempat duduk korban, terdakwa sedang berbicara dengan saksi Riyan Junian dan saksi Muhammad Rivaldi mengenai parkiran namun terdakwa yang melihat korban tidak jauh dari terdakwa dan memperhatikan pembicaraan terdakwa sehingga membuat terdakwa marah dan emosi lalu terdakwa menghampiri korban dan berkata “KAMU MAU MELAWANKAN YONG YEN KAH? Kemudian dijawab korban “aku gatau urusannya, siapa yang melawankan?”, mendengar jawaban tersebut dan terdakwa yang terlanjur emosi kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan mengepal lalu mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah bagian depan korban hingga mengenai hidung korban kemudian korban merangkul terdakwa lalu terdakwa mendorong korban hingga korban terjatuh dan tertindih badan terdakwa yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke aspal dan berdarah kemudian saksi Riyan Junian dan saksi Muhammad Rivaldi yang melihat kejadian tersebut lalu melerai dan memisahkan terdakwa dan korban kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis No. 400.7.22.3/7190/PJM/2025 tanggal   Agustus 2025, terhadap hasil pemeriksaan korban MUHAMMAD NUR SAID dengan Kesimpulan pada tubuh pasien terdapat luka-luka: satu luka robek dan satu luka lecet. Luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan tumpul. Luka robek menimbulkan nyeri didaerah luka dan berisiko infeksi jika tidak dirawat (jahit luka).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya