Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
- Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan dapat dijadikan dasar pengurusan peralihan hak/balik nama sertifikat.
- Menyatakan tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 93 Kelurahan Air Hitam, KecamatanSamarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor 3450 /1982 dengan luas 252 m2 atas nama REJODIYOSO yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda adalah SAH milik Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 93 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, surat ukur nomor : 3450 /1982 dengan luas 252 m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda atas nama REJODIYOSO menjadi tertulis atas nama Penggugat.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair :
Apabila majelis Hakim Samarinda yang memeriksa perkara ini dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil adil nya (ex aequo et bono ). |