Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.Sus/2024/PN Smr AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H JUPRI YANTO ALS BACO BIN LA UMAR BIA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 383/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1636/O.4.11.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRI YANTO ALS BACO BIN LA UMAR BIA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa ia Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl.M.Said No.- RT.- Kel.Lok Bahu Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan)  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 pebruari 2024 sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) sedang berada di kostnya dan didatangi oleh sdra IWAN (DPO) kemudian sdra IWAN (DPO) menyuruh Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) untuk membelikan Narkotika jenis pilekstasi/ineks kepada Sdra SUWARDI (DPO) serta Sdra IWAN (DPO) memberikan uang pembelian Narkotika jenis pil ekstasi/ineks tersebut kepada Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) sebanyak Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) . Setelah itu Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) berangkat ke tempat SUWARDI (DPO) dan menghubungi SUWARDI (DPO) bahwa dialah yang disuruh oleh Sdra IWAN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis pil ekstasi / ineks . Tidak lama kemudian setelah Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) menghubungi Sdra SUWARDI (DPO) datang seseorang yang merupakan anak buah dari Sdra SUWARDI (DPO) mengantarkan Narkotika jenis pil ekstasi / ineks sebanyak 3 (tiga) Butir dan uang sebanyak Rp 1.350.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada orang tersebut.
    • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. M. Said No.- Rt.- Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Kemudian sAKSI I dan Saksi II menuju tempat yang dimaksud. sekitar pukul 20.30 wita SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan pada alamat tersebut. Kemudian SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) dan memperkenalkan diri bahwa kami anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda. Setelah itu SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN lakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar laki-laki tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto kami temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) sedangkan, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru, Nomor IMEI : 866543041810872 No.Simcard : 083867877175 ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm). Atas kejadian tersebut Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) dan barang bukti SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN amankan ke Sat Resnarkoba Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto dari sdra SUWARDI (DPO) dengan harga Rp. 450.000,- per butirnya;
    • Bahwa Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100.000 oleh sdr IWAN untuk membelikan 3 butir ineks tersebut tetapi Terdakwa belum dapat keuntungan karena sebelum 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto  Terdakwa berikan kepada sdra IWAN (DPO) Terdakwa sudah ditangkap oleh polisi;
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto untuk Terdakwa berikan kepada sdra IWAN (DPO);
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 033/11021.00/2024 Tanggal 05 Maret 2024 PT. Pegadaian Cabang Martadinata yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang BUDI HARYONO Bahwa 3 (tiga) tiga butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi/ineks dengan berat keseluruhan 1,17 Gram Brutto atau 1,17 Gram Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium dari puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS54EB/II/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 28 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

 Kedua :

----------- Bahwa ia Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl.M.Said No.- RT.- Kel.Lok Bahu Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan)  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 22 pebruari 2024 sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) sedang berada di kostnya dan didatangi oleh sdra IWAN (DPO) kemudian sdra IWAN (DPO) menyuruh Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) untuk membelikan Narkotika jenis pilekstasi/ineks kepada Sdra SUWARDI (DPO) serta Sdra IWAN (DPO) memberikan uang pembelian Narkotika jenis pil ekstasi/ineks tersebut kepada Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) sebanyak Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) . Setelah itu Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) berangkat ke tempat SUWARDI (DPO) dan menghubungi SUWARDI (DPO) bahwa dialah yang disuruh oleh Sdra IWAN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis pil ekstasi / ineks . Tidak lama kemudian setelah Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) menghubungi Sdra SUWARDI (DPO) datang seseorang yang merupakan anak buah dari Sdra SUWARDI (DPO) mengantarkan Narkotika jenis pil ekstasi / ineks sebanyak 3 (tiga) Butir dan uang sebanyak Rp 1.350.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada orang tersebut.
  • Bahwa Awalnya pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. M. Said No.- Rt.- Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Kemudian sAKSI I dan Saksi IImenuju tempat yang dimaksud. sekitar pukul 20.30 wita SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan pada alamat tersebut. Kemudian SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) dan memperkenalkan diri bahwa kami anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda. Setelah itu SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN lakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar laki-laki tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto kami temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) sedangkan, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru, Nomor IMEI : 866543041810872 No.Simcard : 083867877175 ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm). Atas kejadian tersebut Terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) dan barang bukti SAKSI I SUTRIONO dan Saksi II BUDI ARIFIN amankan ke Sat Resnarkoba Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto dari sdra SUWARDI (DPO) dengan harga Rp. 450.000,- per butirnya;
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100.000 tetapi Terdakwa belum dapat keuntungan karena sebelum 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto  Terdakwa berikan kepada sdra IWAN (DPO) Terdakwa sudah ditangkap oleh polisi
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan 3 (tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram Netto untuk Terdakwa berikan kepada sdra IWAN (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang  Bukti  nomor : 033/11021.00/2024 Tanggal 05 Maret 2024 PT. Pegadaian Cabang Martadinata yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang BUDI HARYONO Bahwa 3 (tiga) tiga butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi/ineks dengan berat keseluruhan 1,17 Gram Brutto atau 1,17 Gram Netto;
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium dari puslab narkotika BNN Republik Indonesa nomor LS54EB/II/2024/Lab narkotika daerah samarinda tanggal 28 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut bahwa Barang bukti adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa JUPRI YANTO Als BACO Bin LA UMAR BIA (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya