Dakwaan |
bahwa pada hari Minggu, tanggal 06 Agustus 2023, sekira Jam 00.50 Wita, di di Jalan Kurnia Makmur Rt.24 tepatnya di Angkringan NUR ALAM. Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari warga di ANGKRINGAN NUR ALAM, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polsek Samarinda Seberang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 36 (tiga puluh enam ) botol antara lain 12 (dua belas) botol minuman merk Guines 620 ML , 12 (dua belas ) botol minuman merk Bir Bintang 620 ML, dan 12 (dua belas) botol minuman merk Anggur Merah ,yang berada di bawah meja kasir angkringan tersebut dan tersangka diduga melanggar Perda No. 06 Tahun 2013 Pasal 7 ayat 4 minuman beralkohol golongan B dan C untuk diminum di tempat, hanya dapat di jual di hotel berbintang dan restauran Hotel Berbintang , setelah itu saksi mengaman pelaku dan barang bukti. |