Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr MAISYARAH PERUSDA PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Keputusan Pemutusan Tenaga Kerja Pegawai Nomor :  133/DIR-BKS/SK/X/2023 tanggal 21 Oktober 2023 serta lampirannya Berita Acara Bersama Penyelesaian Hak-Hak Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Nomor : 001/BA/DIR-BKSXI/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera adalah sah dan berharga;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Samarinda Nomor : 257/006/100.04 tanggal 4 Januari 2025 adalah sah dan berharga;-------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp.341.254.550,-  ( tiga ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah ) tunai kas dan sekaligus;----------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau Upaya hukum;---------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon ptusan yang seadil-adilnya;----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak