Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H HAERUDDIN RAUF, S.T., M.Si. Bin (Alm) ABDUL RAUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 358 / O.4.18 / Ft.1 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG ARY KESUMA. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUDDIN RAUF, S.T., M.Si. Bin (Alm) ABDUL RAUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N  :

 

Primair :

 

------- Bahwa ia terdakwa HAERUDDIN RAUF, S.T., M.Si. Bin (Alm) ABDUL RAUF selaku Direktur PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.776/2019 tanggal 13 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya Periode Masa Jabatan 2019-2024 baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi terdakwa Drs. HAMSI, S.Sos,MT Bin (Alm) H. HAMZAH HASANI selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 821/49/2-BKD, Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltara DR. H. IRIANTO LAMBRIE, selanjutnya selaku (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 821/711/2-BKD, Tanggal 10 Agustus 2021 Tentang Penunjukan Drs. HAMSI, S.Sos., M.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltara Drs. H. ZAINAL A. PALIWANG, S.H., M.Hum, dan selanjutnya selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 821/1034/2-BKD tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Baru sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada jam, hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2021 s/d tahun 2022  bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara Jl. Rambutan Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dan/atau di Kantor PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) Jl. Jelai Raya Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai yang “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum  yaitu terdakwa selaku Direktur PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) bersama-sama dengan saksi Drs. HAMSI, S.Sos,MT Bin (Alm) H. HAMZAH HASANI selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya selaku (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, dan selanjutnya selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, yang telah memberikan/menerima, menggunakan, mempertanggungjawabkan Dana Hibah yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Utara yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme serta peruntukannya. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab II APBD, Huruf D Belanja Daerah, Angka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi, Huruf e Belanja Hibah, Angka 5. Belanja Hibah diberikan kepada: huruf d BUMD, Pasal  Pasal 8 Ayat (2) Pergub Kaltara 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa selaku Direktur PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) Perseroda sebesar Rp. 150.000.000 atau orang lain yaitu saksi Drs. HAMSI, S.Sos,MT Bin (Alm) H. HAMZAH HASANI selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya selaku (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, dan selanjutnya selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp. 50.000.000,- atau suatu korporasi yaitu PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) Perseroda sebesar Rp. 1.619.514.143,90 (Satu milyar enam ratus Sembilan belas juta lima ratus empat belas ribu serratus empat puluh tiga rupiah koma Sembilan puluh sen)yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayaitu sebesar Rp. 1.619.514.143,90 (Satu milyar enam ratus Sembilan belas juta lima ratus empat belas ribu serratus empat puluh tiga rupiah koma Sembilan puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaiimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Hibah Daerah Berupa Uang Kepada PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) Perseroda Selaku Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021, Nomor: PE.03.03/R/S-524/PW34/5/2023 tanggal 14 Juli 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

-----   Perbuatan terdakwa HAERUDDIN RAUF, S.T., M.Si. Bin (Alm) ABDUL RAUF  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR ;

 

------- Bahwa ia terdakwa HAERUDDIN RAUF, S.T., M.Si. Bin (Alm) ABDUL RAUF selaku Direktur PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.776/2019 tanggal 13 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya Periode Masa Jabatan 2019-2024 baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi terdakwa Drs. HAMSI, S.Sos,MT Bin (Alm) H. HAMZAH HASANI selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 821/49/2-BKD, Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Baru sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltara DR. H. IRIANTO LAMBRIE, selanjutnya selaku (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 821/711/2-BKD, Tanggal 10 Agustus 2021 Tentang Penunjukan Drs. HAMSI, S.Sos., M.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltara Drs. H. ZAINAL A. PALIWANG, S.H., M.Hum, dan selanjutnya selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 821/1034/2-BKD tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Baru sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri  yaitu menguntungkan terdakwa selaku Direktur PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) Perseroda sebesar Rp. 150.000.000 yang telah memberikan atau menerima, menggunakan, mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur dan mekanisme serta peruntukannya atau orang lain yaitu menguntungkan saksi Drs. HAMSI, S.Sos,MT Bin (Alm) H. HAMZAH HASANI selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya selaku (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, dan selanjutnya selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp. 50.000.000,- atau suatu korporasi yaitu PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) Perseroda sebesar Rp. 1.619.514.143,90 (Satu milyar enam ratus Sembilan belas juta lima ratus empat belas ribu serratus empat puluh tiga rupiah koma Sembilan puluh sen) menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) bersama-sama dengan saksi Drs. HAMSI, S.Sos,MT Bin (Alm) H. HAMZAH HASANI selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya selaku (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, yang telah memberikan atau menerima, menggunakan, mempertanggungjawabkan Dana Hibah yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Utara yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme serta peruntukannya. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab II APBD, Huruf D Belanja Daerah, Angka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi, Huruf e Belanja Hibah, Angka 5. Belanja Hibah diberikan kepada: huruf d BUMD, Pasal  Pasal 8 Ayat (2) Pergub Kaltara 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ yaitu sebesar Rp. 1.619.514.143,90 (Satu milyar enam ratus Sembilan belas juta lima ratus empat belas ribu serratus empat puluh tiga rupiah koma Sembilan puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaiimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Hibah Daerah Berupa Uang Kepada PT. Banuanta Kaltara Jaya (PT. BKJ) Perseroda Selaku Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021, Nomor: PE.03.03/R/S-524/PW34/5/2023 tanggal 14 Juli 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

------- Perbuatan terdakwa Drs. HAMSI, S.Sos,MT Bin (Alm) H. HAMZAH HASANI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya