Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, yang bertempat di Jalan H.Marhusin Rt.17 No.35 Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
-
- Bahwa awalnya Tedakwa didatangi oleh saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu dan setelah bertemu Sdr HENDRA ALS COCOL BIN BASRI memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) setelah itu Terdakwa keluar rumah sekitar 15 (lima belas) menit menggunakan sepeda motor dan langsung kembali ke rumah. Setelahnya pada sekitar pukul 18.45 WITA Terdakwa menyerahkan kepada saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar kurang lebih 5 (lima) gram brutto.
- Bahwa sebelumnyaTerdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu bersama dengan teman – teman Terdakwa tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 17.00 wita di samping rumah Terdakwa yang berada di Jl. Sultan Alimudin Rt.31 No.- Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan Terdakwa mengkonsumsi sabu - sabu bersama dengan 4 (empat) orang teman Terdakwa dan Terdakwa sudah sering kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu.
- Bahwa Bahwa awalnya narkotika jenis sabu sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam pipet kaca yang sudah di sambungkan dengan sedotan yang tersambung ke botol minuman dan setelah itu pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek api yang di stel kecil kemudian Terdakwa dan teman – teman Terdakwa menghisap secara bergantian melalui sedotan yang sudah menempel ke botol minuman tersebut.
- Bahwa yang membeli narkotika jenis sabu – sabu tersebut adalah Terdakwa sendiri dan Terdakwa membelinya sebanyak 2 (dua) poket / bungkus narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp.300.000,-( tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti No. : 147/10825/IV/2025 tanggal 14 April 2025, ditanda tangani Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian (Persero), diketahui 12 (dua belas) bungkus/poket yang disita dari Sdr MUHAMMAD NUR ALIAS AMAD BIN H.NURHANUDIN (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berisikan Kristal putih seberat 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram brutto atau seberat 0,62 (nol koma sebelas ) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor LS14FD/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 23 April 2025 bahwa terhadap sample 12 (dua belas) bungkus Kristal warna putih positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil lab terlampir dalam berkas perkara).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, yang bertempat di Jalan H.Marhusin Rt.17 No.35 Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 17.21 WITA Tedakwa didatangi oleh Saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu dan setelah bertemu Saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memberikan sejumlah uang yang tidak Terdakwa hitung jumlahnya berapa namun menurut Saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yaitu sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) setelah itu Terdakwa mehubungi seseorang melalui sambungan telepon yang bernama Saksi ROBI namun karena tidak diangkat kemudian Terdakwa mendatangi rumahnya yang tinggal tidak jauh dari rumah Terdakwa dan karena Saksi ROBI sedang tidak berada di rumah kemudian Terdakwa kembali mendatangi Saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan mengembalikan uang yang sebelumnya diberikan oleh Saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berjumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) dan Terdakwa katakan kepada Saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bahwa orang yang punya sabu-sabu tidak berada di rumah dan setelah itu Saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pergi meninggalkan Terdakwa. Sehingga Terdakwa tidah tahu darimana Saksi HENDRA ALS COCOL BIN BASRI (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu bersama dengan teman – teman Terdakwa tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 17.00 wita di samping rumah Terdakwa yang berada di Jl. Sultan Alimudin Rt.31 No.- Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan Terdakwa mengkonsumsi sabu - sabu bersama dengan 4 (empat) orang teman Terdakwa dan Terdakwa sudah sering kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu.
- Bahwa Bahwa awalnya narkotika jenis sabu sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam pipet kaca yang sudah di sambungkan dengan sedotan yang tersambung ke botol minuman dan setelah itu pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek api yang di stel kecil kemudian Terdakwa dan teman – teman Terdakwa menghisap secara bergantian melalui sedotan yang sudah menempel ke botol minuman tersebut.
- Bahwa yang membeli narkotika jenis sabu – sabu tersebut adalah Terdakwa sendiri dan Terdakwa membelinya sebanyak 2 (dua) poket / bungkus narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp.300.000,-( tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti No. : 147/10825/IV/2025 tanggal 14 April 2025, ditanda tangani Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian (Persero), diketahui 12 (dua belas) bungkus/poket yang disita dari Saksi MUHAMMAD NUR ALIAS AMAD BIN H.NURHANUDIN (Alm) (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berisikan Kristal putih seberat 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram brutto atau seberat 0,62 (nol koma sebelas ) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor LS14FD/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 23 April 2025 bahwa terhadap sample 12 (dua belas) bungkus Kristal warna putih positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil lab terlampir dalam berkas perkara).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa KURNIAWAN ALS WAWAN BIN IDRUS pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, yang bertempat di Jalan H.Marhusin Rt.17 No.35 Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I, bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
-
- Bahwa sebelumnya Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu bersama dengan teman – teman Terdakwa tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 17.00 wita di samping rumah Terdakwa yang berada di Jl. Sultan Alimudin Rt.31 No.- Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan Terdakwa mengkonsumsi sabu - sabu bersama dengan 4 (empat) orang teman Terdakwa dan Terdakwa sudah sering kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu.
- Bahwa Bahwa awalnya narkotika jenis sabu sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam pipet kaca yang sudah di sambungkan dengan sedotan yang tersambung ke botol minuman dan setelah itu pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek api yang di stel kecil kemudian Terdakwa dan teman – teman Terdakwa menghisap secara bergantian melalui sedotan yang sudah menempel ke botol minuman tersebut.
- Bahwa yang membeli narkotika jenis sabu – sabu tersebut adalah Terdakwa sendiri dan Terdakwa membelinya sebanyak 2 (dua) poket / bungkus narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp.300.000,-( tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I, bagi diri sendiri dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor LS14FD/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 23 April 2025 bahwa terhadap sample 12 (dua belas) bungkus Kristal warna putih positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil lab terlampir dalam berkas perkara).
- Surat Kepala Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Samarinda nomor : 06320250040063 / NARKOBA / 04 / 2025, tanggal 14 April 2025, perihal surat keterangan hasil pemeriksaan sample urine menyatakan Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu sudah sejak lama dan terakhir Terdakwa mengkonsumsi sabu – sabu yaitu pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 17.00 wita tanpa ada petunjuk / resep dari dokter serta dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sample urine Terdakwa psitif mengandung Metamphetamine (Narkotika golongan I ).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |