Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
755/Pid.B/2025/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H WANDI RUSLI Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 755/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5654/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI RUSLI Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa WANDI RUSLI Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 di Jl. Gunung Lingai Rt. 011 Kel. Gunung Lingai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu (1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi An. Nurliah Binti Sadiri) dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula ketika Terdakwa sedang berkumpul bersama teman-teman Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak teman Terdakwa yaitu saksi ALPIANSYAH (ABH dalam berkas lain) untuk menemani Terdakwa membeli makan di Jl. PM. Noor dan pada saat di jalan Terdakwa membawa saksi ALPIANSYAH untuk berkeliling melewati Jl. Gunung Lingai, pada saat di Jl. Gunung Lingai Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor terparkir di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan meminta saksi ALPIANSYAH untuk menaiki dan membawa sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tersebut, setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki Terdakwa sambil mengendarai sepeda motor yang sebelumnya sudah Terdakwa dan saksi ALPIANSYAH kendarai dan membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi ALPIANSYAH.

Kemudian pada hari Rabu tanggal pada tanggal 30 Juli 2025 di Jl Bhineka 3 Kel Mugirejo Kec Sungai Pinang Kota Samarinda Terdakwa berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi saksi RAMADANA SUGENG WIDODO terima di Polsek Sungai Pinang yang  kemudian saksi RAMADANA dan rekan melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya