Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Amir Faizal Assegaf bin Achmad Assegaf meninggal pada 27 Nopember 2022 dan almarhumah Syarifah Rahimah binti S. Alwi Abdurrahman Alaydrus telah meninggal dunia pada 6 Desember 2023.
- Menyatakan secara hukum bahwa sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 173, Luas : 200 M2, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, tercatat atas nama Amir Faizal Assegaf. Adalah merupakan harta warisan yang belum dibagi milik almarhum Amir Faizal Assegaf bin Achmad Assegaf dan almarhumah Syarifah Rahimah binti S. Alwi Abdurrahman Alaydrus kepada Ahli Waris.
- Menyatakan bahwa Penggugat selaku ahli waris almarhum Amir Faizal Assegaf bin Achmad Assegaf dan almarhumah Syarifah Rahimah binti S. Alwi Abdurrahman Alaydrus adalah berhak atas tanah dan bangunan sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 173, Luas : 200 M2, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, tercatat atas nama Amir Faizal Assegaf.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut dibawah ini :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 173, Luas : 200 M2, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, tercatat atas nama Amir Faizal Assegaf.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini dan menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|