Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr MUHTAR PT TAPIAN NADENGGEN BUKIT SUBUR ESTATE (BSRE) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHTAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYES ARIANTO, SH.MUHTAR
Tergugat
NoNama
1PT TAPIAN NADENGGEN BUKIT SUBUR ESTATE (BSRE)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukumbahwa status karyawan Penggugat berubah dari PKWT menjadi PKWTT.

3. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah Selama proses kemarin sebagaimana pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja (UU no. 11 tahun 2020); Total Rp. 77.742.175,-

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR

- Mohon putusan seadi-ladilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak