Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ; -------------
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda atas sebidang tanah seluas 2.648 M2 yang terletak Jalan Banggeris, Kel.Teluk Lerong Ulu, Kec.Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2549/Teluk Lerong Ulu, Samarinda, tercatat atas nama pemegang hak TRIADI SULISTIO (tergugat I) adalah sah dan berharga ; -------------------
- Menyatakan menurut hukum ahli waris yang sah dari mendiang Tuan FONGKY SULISTIO adalah Para Penggugat, yaitu RICCY SULISTIO dan JENY SULISTIO ;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 73/Teluk Lerong Ulu, Samarinda, luas 2.648 M2 (dua ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak FONGKY SULISTIO adalah sah sebagai harta warisan dari almarhum TUAN FONGKY SULISTIO ; -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum yang berhak atas harta pewaris dari Pewaris Tuan FONGKY SULISTIO berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 73/Teluk Lerong Ulu, Samarinda, luas 2.648 M2 ( dua ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak FONGKY SULISTIO adalah anak-anaknya yani RICCY SULISTIO dan JENY SULISTIO dengan bagian masing-masing sebesar 50 % (lima puluh lima persen) ; -------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum AKTA JUAL BELI No. 034/T.LU/2000 tanggal 28 Nopember 2020 yang dibuat oleh Drs.H.Jony Bachtiar Seman, M.S.I selaku PPAT adalah cacat hukum dan TIDAK SAH serta batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ; -------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2549/Teluk Lerong Ulu, Samarinda, luas 2.648 M2 (dua ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak TRIADI SULISTIO kepada Para Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; -----------------------------
- Menghukum Tergugat I maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2549/Teluk Lerong Ulu, Samarinda, luas 2.648 M2 (dua ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak TRIADI SULISTIO berikut segala yang berdiri diatasnya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong secara seketika tanpa suatu syarat apapun setelah putusan ini berkekuataan hukum tetap (inkracht van gewisjde) ; --------
- Menghukum kepada Tergugat II untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2549/Teluk Lerong Ulu, Samarinda, luas 2.648 M2 (dua ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak TRIADI SULISTIO secara seketika dan tanpa syarat apapun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; ---
- Menghukum kepada Tergugat II untuk memulihkan kembali Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 73/Teluk Lerong Ulu, Samarinda, luas 2.648 M2 (dua ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak FONGKY SULISTIO secara seketika dan tanpa suatu syarat apapun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; ---------------------------
- Menghukum Turut Tergugat tunduk terhadap putusan ini ; ---------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas kelalaiannya melaksanakan putusan terhitung sejak berkekuatan hukum tetap ; -----------------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------
|