Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.IJEHAR,
2.SURIANI
3.WAHAB KARIM
4.INDO TANG
5.MAWARDI
6.ABUSTANG
PT. TEGUH JAYAPRIMA ABADI (PT. TJA), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IJEHAR,
2SURIANI
3WAHAB KARIM
4INDO TANG
5MAWARDI
6ABUSTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Panti.IJEHAR,
2Yohanes Panti.SURIANI
3Yohanes Panti.WAHAB KARIM
4Yohanes Panti.INDO TANG
5Yohanes Panti.MAWARDI
6Yohanes Panti.ABUSTANG
Tergugat
NoNama
1PT. TEGUH JAYAPRIMA ABADI (PT. TJA),
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat membayarkan upah proses kepada Para Penggugat selama 6 bulan sebesar Rp.122.202.468,- (Terbilang : Seratus dua puluh dua juta dua ratus dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut ; 
  • Upah Proses Kepada Penggugat I (IJEHAR)     : 6 Bulan x Rp. 3.394.513     = Rp. 20.367.078,- (Terbilang: Dua puluh juta tiga ratus enam tujuh ribu tujuh puluh delapan  rupiah)
  • Upah Proses Kepada Penggugat II         (SURUANI):  6 Bulan x Rp. 3.394.513       = Rp. 20.367.078,- (Terbilang: Dua puluh juta tiga ratus enam tujuh ribu tujuh puluh delapan  rupiah)
  • Upah Proses Kepada Penggugat III       (WAHAB KARIM):  6 Bulan x Rp. 3.394.513        = Rp. 20.367.078,- (Terbilang: Dua puluh juta tiga ratus enam tujuh ribu tujuh puluh delapan  rupiah).
  • Upah Proses Kepada Penggugat IV (INDOTANG) :  6 Bulan x Rp. 3.394.513          = Rp. 20.367.078,- (Terbilang: Dua puluh juta tiga ratus enam tujuh ribu tujuh puluh delapan  rupiah).
  • Upah Proses Kepada Penggugat V (MAWARDI)          :  6 Bulan x Rp. 3.394.513    = Rp. 20.367.078,- (Terbilang: Dua puluh juta tiga ratus enam tujuh ribu tujuh puluh delapan  rupiah).
  • Upah Proses Kepada Penggugat VI (ABUSTANG)       :  6 Bulan x Rp. 3.394.513    = Rp. 20.367.078,- (Terbilang: Dua puluh juta tiga ratus enam tujuh ribu tujuh puluh delapan  rupiah).

3. Menyatakan bahwa Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus atas kemauan Tergugat melakukan efisiensi dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 40 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan dasar perhitungan UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 yaitu Rp. 3.394.513,- (Tiga Juta  tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga belas rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

  • Penggugat I (Ijehar) masa kerja 15 tahun 6 bulanUang Pesangon ;

            9 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-                                              = Rp. 30.550.617,-

            Uang Penghargaan Masa Kerja (UMK) 6 x Rp. 3.394.513,-                    = Rp. 20.367.078,-

            Uang Cuti tahunan yang belum diambil; (UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12  = Rp. 1.629.360

Jumlah = Rp. 52.547.055,- (Terbilang: Lima puluh dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh lima  Rupiah)

  • Penggugat II (Suriani) masa kerja 3 tahun.

Uang Pesangon;

4 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-;                                            = Rp. 13. 578. 052,-

Uang Penghargaan Masa Kerja;

(UMK) = 2 x Rp. 3.394.513,-                                                 = Rp. 6. 789. 026,-

Uang Cuti tahunan yang belum diambil;

(UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp.135.780,- X 12  = Rp. 1.629.360     Jumlah = Rp. 21. 996. 438,-

(Terbilang:  Dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan Rupiah

  • Penggugat III (Wahab Karim) masa kerja 2 tahun 1 bulan

Uang Pesangon = 3 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-            =  Rp.10. 283.539,-

Uang Cuti tahunan yang belum diambil;

(UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12 = Rp.  1.629.360    Jumlah = Rp. 11. 812.899,- (Terbilang:  Sebelas juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)

  • Penggugat IV (Indotang)Uang Pesangon

 9 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-;                                            = Rp. 30.550.617,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

(UMK) = 5 x Rp. 3.394.513,-                                                 = Rp. 16.972.565,-

Uang Cuti tahunan yang belum diambil

(UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12 = Rp.  1.629.360,-Jumlah = Rp. 49.152.542,- (Terbilang: Empat puluh sembilan juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah)

  • Penggugat V (Mawardi)

Uang Pesangon

9 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-;                                             = Rp. 30.550.617,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

(UMK) = 5 x Rp. 3.394.513,-                                                  = Rp. 16.972.565,-

Uang Cuti tahunan yang belum diambil

(UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12  = Rp. 1.629.360  Jumlah = Rp. 49.152.542,- (Terbilang: Empat puluh sembilan juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah)

  • Penggugat VI , ( Abustang) masa kerja 3 tahun 4 bulan

Uang Pesangon

 4 x 1 x (UMK) Rp. 3.394.513,-;                                          = Rp. 13. 578. 052,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

(UMK) = 2 x Rp. 3.394.513,-                                                = Rp.    6. 789. 026,-

Uang Cuti tahunan yang belum diambil

 (UMK) Rp. 3.394.513,- ÷ 25 hari = Rp. 135.780,- X 12 = Rp.  1.629.360 Jumlah  = Rp. 21. 996. 438,-  (Terbilang:  Dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh delapan Rupiah)Total keseluruhan uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar Rp. 206.657.914 (Terbilang ; Dua ratus enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

5. Menyatakan secara sah dan berharga  Sita Jaminan terhadap aset Tergugat berupa 10 Hektar lahan perkebunan kelapa sawit Tergugat yang berlokasi di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian dapat dipanen oleh Para Penggugat hingga Tergugat dapat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan, maupun kasasi.

7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak