Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr Anton Rukka Ratu PT. Darma Henwa, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anton Rukka Ratu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Soleh, S.H., M.H.Anton Rukka Ratu
Tergugat
NoNama
1PT. Darma Henwa, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat No. 001/PTDH-BCP/SK-PHK/1-2025 tertanggal 5 Januari 2025 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat batal demi hukum;

3. Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat Putus Hubungan Kerja karena alasan pengurangan karyawan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang di putus hubungan kerja karena pengurangan karyawan dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon yaitu (2 x 9) x Rp. 3.912.291,90         = Rp. 70.421.254,20
Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp. 3.912.291,90   = Rp. 19.561.459,50
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 89.982.713,70       = Rp. 13.497.407,05
Uang sisa cuti yang belum diambil                               = Rp.      289.000,00
Uang sisa cuti Panjang                                                  = Rp. -
Biaya Transportasi ketempat penerimaan                     = Rp.      310.000,00
Jumlah kesemuanya yaitu Rp. 104.079.120,75 (seratus empat juta tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah tujuh puluh lima sen)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama proses yang belum dibayarkan yaitu 7 (tujuh) x Rp, 3.912.291,90 = Rp. 27.386.043,30 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah tiga puluh sen) dan selanjutnya upah proses diberikan sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voebaar bij Vooraad) meskipun tergugat mengajukan  perlawanan (verset) dan/atau Kasasi;

8. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak