Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., M.H.
1.RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
Muhammad Syafwan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1106/O.4.14/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
2RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Syafwan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Syafwan (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Berau Direktorat Air Bersih Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor: KP. 02 03 - Ca 04 W 18 / BPAM-BRO / 035   tanggal 27 Agustus 1992, yang juga sebagai pihak yang menguasai loket payment point yang bernama “Pinang Merah” dengan kode nomor: SMR 0606, yang melayani jasa pembayaran tagihan rekening air pelanggan Perumda Batiwakkal Berau, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Jl. Pemuda RT 09 Nomor 43 Gg. Pinang Merah Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memproses/menyetorkan hasil tagihan pembayaran melalui sistem aplikasi PPOB, namun tetap menerima tagihan dari pelanggan dan digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Poin 3 (Hubungan Kerja Sama) huruf F.2 Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Pembayaran Tagihan Multi Biller Melalui Payment Point Online Bank (PPOB) PT. Arindo Pratama & Mitra Loket; memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp711.121.800 (tujuh ratus sebelas juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut; yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp711.121.800 (tujuh ratus sebelas juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Audit Khusus/Investigasi Nomor: RPT/ASG/213/24010 tanggal 19 Desember 2024 dari Kantor Akuntan Publik Syarief, Wibawa dan Rekan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Syafwan (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Berau Direktorat Air Bersih Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor: KP. 02 03 - Ca 04 W 18 / BPAM-BRO / 035   tanggal 27 Agustus 1992, yang juga sebagai pihak yang menguasai loket payment point yang bernama “Pinang Merah” dengan kode nomor: SMR 0606, yang melayani jasa pembayaran tagihan rekening air pelanggan Perumda Batiwakkal Berau, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Jl. Pemuda RT 09 Nomor 43 Gg. Pinang Merah Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa setidak-tidaknya sebesar Rp711.121.800 (tujuh ratus sebelas juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Pegawai Perumda Batiwakkal Berau yang juga menguasai loket payment point “Pinang Merah” telah menerima uang tagihan pembayaran dari beberapa pelanggan, yang sebenarnya uang pembayaran pelanggan tersebut tidak diproses ke dalam sistem aplikasi payment point dan uang pembayaran dari pelanggan tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya; yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp711.121.800 (tujuh ratus sebelas juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Audit Khusus/Investigasi Nomor: RPT/ASG/213/24010 tanggal 19 Desember 2024 dari Kantor Akuntan Publik Syarief, Wibawa dan Rekan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

--- ATAU---

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Syafwan (selanjutnya disebut Terdakwa) selaku Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Berau Direktorat Air Bersih Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor: KP. 02 03 - Ca 04 W 18 / BPAM-BRO / 035   tanggal 27 Agustus 1992, yang juga sebagai pihak yang menguasai loket payment point yang bernama “Pinang Merah” dengan kode nomor: SMR 0606, yang melayani jasa pembayaran tagihan rekening air pelanggan Perumda Batiwakkal Berau, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Jl. Pemuda RT 09 Nomor 43 Gg. Pinang Merah Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu melakukan pemalsuan bukti pembayaran tagihan air pelanggan Perumda Batiwakkal Berau dengan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai, sehingga terlihat seolah-olah bahwa uang pembayaran tagihan air pelanggan sudah disetor/diproses. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya