Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.B/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH ISWANTO Als ANTO Bin WARDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 425/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2962/O.4.11.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANTO Als ANTO Bin WARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ISWANTO Alias ANTO Bin WARDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban SURANI di Jl. Adam Malik 2 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver nomor polisi KT 4568 BQ yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban SURANI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa ISWANTO akan bekerja pada Saksi Korban SURANI sebagai penjual bakso sehingga Terdakwa menginap sementara di rumah Saksi Korban di Jl. Adam Malik 2 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dan tidur di ruang tamu;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WITA Saksi Korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam silver nomor polisi KT 4568 BQ miliknya di samping pintu rumahnya dan menggantung kuncinya di dinding ruang tamu. Setelah itu Saksi Korban pergi kekamarnya untuk tidur sedangkan Terdakwa masih menonton TV di ruang tamu;
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa melihat situasi rumah Saksi Korban sepi sehingga Terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Korban yang tergantung di dinding ruang tamu tanpa izin dari Saksi Korban lalu Terdakwa mengambil pakaiannya kemudian Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari tempat parkirnya lalu pergi meninggalkan rumah Saksi Korban menuju ke Balikpapan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban;
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di bengkel motor di Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Gunung Sari Ulu Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi Korban sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SYAFRUDIN (splitsing) melalui Saksi RUDI SINATRA. Di mana uang hasil penjualannya sudah habis Terdakwa gunakan untuk biaya pulang ke Jawa Timur. Di mana pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur;
  • Bahwa Pihak Kepolisian sudah menyita sepeda motor milik Saksi Korban dari Saksi SYAFRUDIN namun sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan terbongkar sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian pada saat itu sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa ISWANTO Alias ANTO Bin WARDI (Alm) sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, telah mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver nomor polisi KT 4568 BQ yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban SURANI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa ISWANTO akan bekerja pada Saksi Korban SURANI sebagai penjual bakso sehingga Terdakwa menginap sementara di rumah Saksi Korban di Jl. Adam Malik 2 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dan tidur di ruang tamu;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WITA Saksi Korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam silver nomor polisi KT 4568 BQ miliknya di samping pintu rumahnya dan menggantung kuncinya di dinding ruang tamu. Setelah itu Saksi Korban pergi kekamarnya untuk tidur sedangkan Terdakwa masih menonton TV di ruang tamu;
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa melihat situasi rumah Saksi Korban sepi sehingga Terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Korban yang tergantung di dinding ruang tamu tanpa izin dari Saksi Korban lalu Terdakwa mengambil pakaiannya kemudian Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari tempat parkirnya lalu pergi meninggalkan rumah Saksi Korban menuju ke Balikpapan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban;
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di bengkel motor di Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Gunung Sari Ulu Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi Korban sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SYAFRUDIN (splitsing) melalui Saksi RUDI SINATRA. Di mana uang hasil penjualannya sudah habis Terdakwa gunakan untuk biaya pulang ke Jawa Timur. Di mana pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur;
  • Bahwa Pihak Kepolisian sudah menyita sepeda motor milik Saksi Korban dari Saksi SYAFRUDIN namun sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan terbongkar sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian pada saat itu sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya