Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah perbuatan Melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
- Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan Tergugat dan dapat di jadikan dasar pengurusan peralihan hak / balik nama sertipikat.
- Menyatakan tanah di Jl. Muang Ilir, Kelurahan lempake dengan Luas 11.480 M2 (Sebelas ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) beserta dengan tanam tumbuhnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 671 An Setia adalah Sah milik Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak / balik nama peralihan hak sertipikat Hak Milik Nomor : 671, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, Luas 11.480 M2 (Sebelas ribu empat ratus delapan puluh meter persegi atas nama Setia menjadi tertulis atas nama Penggugat.
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|