Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Smr RUSENURWAHIDAH Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUSENURWAHIDAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/09/III/2022 dengan dugaan memberi bantuan dalam Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 56 Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polresta Samarinda Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon yang saat ini Pemohon ditahan untuk dilepaskan;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya