Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.Sus/2024/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H YUDHA DWI CHANDRA Bin MUKHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 407/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1773/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA DWI CHANDRA Bin MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia terdakwa YUDHA DWI CHANDRA Bin MUKHTAR (Alm) baik sendiri maupun bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE Bin ZAINUDDIN (Alm) (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Daeng Mangkona Gg.Citra 4 No.- RT.19 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat, secara melawan hukum atau tanpa hak  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya Saksi I Nyoman Angga, S.H, Saksi Tezar Indra W, S.H.,M.H dan Saksi Ahdansyah, S.H (ketiganya anggota polisi Polresta Samarinda) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita mendapat informasi yang menyatakan di Jalan Daeng Mangkona Gg. Citra 4 No.- RT.19 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, lalu berdasarkan informasi tersebut para Saksi polisi melakukan penyelidikkan ke tempat dimaksud dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan berada di dalam sebuah rumah, kemudian Para Saksi polisi mendatangi rumah tersebut dan mengamankan kedua laki-laki tersebut yang setelah dintrogasi mengaku bernama YUDHA DWI CHANDRA Bin MUKHTAR (Alm) dan sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE Bin ZAINUDDIN (Alm), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE dan dari penggeldahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam No Imei: 861109067055530 di kasur rumah sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE dan uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) sedangkan pada ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 22,74 (dua puluh dua koma tujuh puluh empat) gram butto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih plat nomor KT-5426 dengan nomor mesin: JM04E1590871 dan nomor rangka : MH1JMO410PK590849 yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya ditanya siapa pemilik sabu-sabu tersebut dan dijawab terdakwa pemilik sabu-sabu tersebut adalah sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE sedangkan terdakwa hanya berperan mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut atas perintah dan suruhan sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE;
  • Bahwa para saksi polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE dan terdakwa ke rumah terdakwa di Jalan S. Sulaiman Pelita IV Perum Bumi Asri Blok K5 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda lalu sesampainya dirumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel merk Alto warna hitam, 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 29,71 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 100 butir inex/ekstasi warna hijau dengan berat 45,0 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan inex/ekstasi 57 butir warna hijau seberat 25,65 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto. 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 10 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 3,90 gram netto, dan 19 butir inex/ekstasi warna Pink seberat 4,94 gram netto yang terdakwa simpan di dalam kamar pribadinya, sehingga atas kejadian tersebut sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE, terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, untuk barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 22,74 (dua puluh dua koma tujuh puluh empat) gram butto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah milik sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE yang mana Terdakwa merupakan anak buah dari sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE yang bertugas untuk mengambil narkotika jenis sabu per 2 minggu sekali sebanyak 1 sampai 2 kilogram dan  untuk narkotika jenis inex/ekstasi dalam 1 kali pengambilan sebanyak 500 butir yang mana semuanya Terdakwa lakukan dengan sistem jejak di lokasi yang diarahkan oleh sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE, setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu maupun ekstasi/inex tersebut Terdakwa menyimpan di rumah Terdakwa di Jalan S. Sulaiman Pelita IV Perum Bumi Asri Blok K 5 Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda dan Terdakwa menunggu perintah dari sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE untuk narkotika tersebut akan dijual kemana dan dimana sesuai gambar lokasi yang dikirimkan oleh sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa diperintah oleh sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE untuk mengantarkan  1 (satu) poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 22,74 (dua puluh dua koma tujuh puluh empat) gram butto ke rumah sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE yang beralamat di Jl. Daeng Mangkona Gg. Citra 4 No.- RT.19 Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau membantu sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE untuk mengambil maupun mengantarkan sabu-sabu dan pil ekstasi/inex dikarenakan terdakwa akan mendapatkan upah dari sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap 1 bal yang terjual dengan berat 50 gram dan untuk narkotika jenis inex/ ekstasi Terdakwa mendapatkan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap 500 butir yang terjual;
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 343/11021.00/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Cabang Martadinata Budi Haryono bahwa 2 poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 52,45 gram brutto atau 50,91 gram netto, serta 336 butir narkotika jenis pil  inex/ekstasi warna hijau, biru dan pink dengan berat 139,99 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS29EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 15 Januari 2024 dengan hasil :
  • Jenis Sampel Kristal, Kode Sampel A1 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktotika;
  • Jenis Sampel Kristal, Kode Sampel A2 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktotika;
  • Jenis Sampel Tablet, Kode Sampel B1 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung 2C-B dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Jenis Sampel Tablet, Kode Sampel C1 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Jenis Sampel Tablet, Kode Sampel D1 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang narkotika.

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa ia terdakwa YUDHA DWI CHANDRA Bin MUKHTAR (Alm) baik sendiri maupun bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE Bin ZAINUDDIN (Alm) (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Daeng Mangkona Gg.Citra 4 No.- RT.19 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya Saksi I Nyoman Angga, S.H, Saksi Tezar Indra W, S.H.,M.H dan Saksi Ahdansyah, S.H (ketiganya anggota polisi Polresta Samarinda) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita mendapat informasi yang menyatakan di Jalan Daeng Mangkona Gg. Citra 4 No.- RT.19 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, lalu berdasarkan informasi tersebut para Saksi polisi melakukan penyelidikkan ke tempat dimaksud dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan berada di dalam sebuah rumah, kemudian Para Saksi polisi mendatangi rumah tersebut dan mengamankan kedua laki-laki tersebut yang setelah dintrogasi mengaku bernama YUDHA DWI CHANDRA Bin MUKHTAR (Alm) dan sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE Bin ZAINUDDIN (Alm), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE dan dari penggeldahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam No Imei: 861109067055530 di kasur rumah sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE dan uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) sedangkan pada ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 22,74 (dua puluh dua koma tujuh puluh empat) gram butto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih plat nomor KT-5426 dengan nomor mesin: JM04E1590871 dan nomor rangka : MH1JMO410PK590849 yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya ditanya siapa pemilik sabu-sabu tersebut dan dijawab terdakwa pemilik sabu-sabu tersebut adalah sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE sedangkan terdakwa hanya berperan mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut atas perintah dan suruhan sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE;
  • Bahwa para saksi polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE dan terdakwa ke rumah terdakwa di Jalan S. Sulaiman Pelita IV Perum Bumi Asri Blok K5 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda lalu sesampainya dirumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel merk Alto warna hitam, 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 29,71 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 100 butir inex/ekstasi warna hijau dengan berat 45,0 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan inex/ekstasi 57 butir warna hijau seberat 25,65 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto. 25 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 9,75 gram netto, 10 butir narkotika jenis inex/ekstasi warna biru seberat 3,90 gram netto, dan 19 butir inex/ekstasi warna Pink seberat 4,94 gram netto yang terdakwa simpan di dalam kamar pribadinya, sehingga atas kejadian tersebut sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE, terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, untuk barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 22,74 (dua puluh dua koma tujuh puluh empat) gram butto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah milik sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE yang mana Terdakwa merupakan anak buah dari sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE yang bertugas untuk mengambil narkotika jenis sabu per 2 minggu sekali sebanyak 1 sampai 2 kilogram dan  untuk narkotika jenis inex/ekstasi dalam 1 kali pengambilan sebanyak 500 butir yang mana semuanya Terdakwa lakukan dengan sistem jejak di lokasi yang diarahkan oleh sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE, setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu maupun ekstasi/inex tersebut Terdakwa menyimpan di rumah Terdakwa di Jalan S. Sulaiman Pelita IV Perum Bumi Asri Blok K 5 Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda dan Terdakwa menunggu perintah dari sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE untuk narkotika tersebut akan dijual kemana dan dimana sesuai gambar lokasi yang dikirimkan oleh sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa diperintah oleh sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE untuk mengantarkan  1 (satu) poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 22,74 (dua puluh dua koma tujuh puluh empat) gram butto ke rumah sdr. ARDIANSYAH Als ADI CINGGE yang beralamat di Jl. Daeng Mangkona Gg. Citra 4 No.- RT.19 Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda;
  • Bahwa terdakwa dalam permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 343/11021.00/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimping Cabang Pegadaian Cabang Martadinata Budi Haryono bahwa 2 poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 52,45 gram brutto atau 50,91 gram netto, serta 336 butir narkotika jenis pil  inex/ekstasi warna hijau, biru dan pink dengan berat 139,99 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS29EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 15 Januari 2024 dengan hasil :
  • Jenis Sampel Kristal, Kode Sampel A1 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktotika;
  • Jenis Sampel Kristal, Kode Sampel A2 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktotika;
  • Jenis Sampel Tablet, Kode Sampel B1 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung 2C-B dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Jenis Sampel Tablet, Kode Sampel C1 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Jenis Sampel Tablet, Kode Sampel D1 ; hasil positif narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya