Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.B/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H 1.SAMRI Bin H.SLAMET KULLUMANG
2.NUR SUGIYANTO Bin PATMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 395/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/O.4.11.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMRI Bin H.SLAMET KULLUMANG[Penahanan]
2NUR SUGIYANTO Bin PATMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. NUR SUGIYANTO Bin PATMO dan terdakwa II. SAMRI Bin H. SLAMET KULLUMANG pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. Abdul Wahab Syahrani Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara (tepatnya di sebelah toko meuble kayu jati sebelum Indo Grosir Indonesia) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

----- Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 15.00 wita terdakwa SAMRI dijemput oleh terdakwa NUR SUGIYANTO di rumah terdakwa SAMRI di JL. Merak No. 44 Kota Samarinda, kemudian para terdakwa mengendarai mobil DAIHATSU SIGRA warna Orange dan saat itu para terdakwa makan di warung makan MASTUMIN Jl. M.Yamin Kota Samarinda, sekira jam 17.00 wita para terdakwa pergi ke Jl Merak Gg 1 Kota Samarinda, yang mana setahu terdakwa SAMRI di lokasi tersebut ada penjual narkotika jenis sabu yang sering didatangi oleh para pengguna narkotika, akhirnya para terdakwa memarkirkan kendaraannya di sekitar Gang 1 dan mengamati aktifitas sekitar Gang 1, tidak lama kemudian para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mobil box parkir di depan gang 1 dan salah satu korban yang bernama Muhammad Rizky Putra yang berada di dalam mobil box tersebut turun dan berjalan kaki masuk ke dalam gang 1 dan tidak berapa lama kemudian keluar dari dalam gang tersebut dan naik kembali ke dalam mobil box tersebut dan para terdakwa yakin bahwa Rizky bersama Saksi korban yang bernama Aldo Sulistio tersebut telah membeli narkotika jenis sabu, setelah itu para terdakwa mengikuti korban dengan menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA dan melihat mobil box yang dikendarai para korban berhenti sebelum pintu masuk INDOGROSIR dan Rizky turun mendatangi salah satu warung diseberang Jl. Aw. Syahrani sebelum INDOGROSIR sedangkan Aldo menunggu di dalam mobil box tersebut, kemudian para terdakwa berhenti dibelakang kendaraan para saksi korban, setelah itu para terdakwa turun dari mobil dan langsung menyeberang jalan mengikuti Rizky yang hendak mendatangi warung, sedangkan terdakwa SAMRI langsung mendatangi korban Aldo yang berada di dalam mobil box tersebut dan terdakwa SAMRI langsung masuk membuka pintu bagian depan dan duduk disebelah korban Aldo dan terdakwa SAMRI memperlihatkan pistol yang terselip di pinggang dan mengatakan bahwa “SAYA ANGGOTA DIAM SAJA DULU” kemudian terdakwa SAMRI melihat ada 1 (satu) poket sabu sabu tergeletak di atas kursi atau jok depan beserta alat hisap sabu, tidak lama kemudian datang RIZKY yang sebelumnya mendatangi warung diseberang jalan bersama terdakwa NUR SUGIYANTO, kemudian terdakwa SAMRI menanyakan “KAMU SIAPA” dan dijawab oleh Rizky yang berama sdr. NUR SUGIYANTO bahwa saksi korban bernama RISKY dan temannya yang bersama-sama terdakwa SAMRI di dalam mobil box bernama ALDO, setelah itu terdakwa SAMRI tanyakan “INI BARANG PUNYA SIAPA?” sambil terdakwa SAMRI menunjuk 1 (satu) poket sabu tersebut dan dijawab korban RISKI bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah punya bersama, kemudian terdakwa SAMRI meminta agar keduanya pindah ke mobil yang terdakwa SAMRI bawa saat itu yang parkir tepat di belakang mobil box milik para korban dan keduanya langsung naik dan terdakwa SAMRI menyuruh duduk di bagian tengah, pada saat itu terdakwa SAMRI sempat memborgol dengan para korban karena terdakwa SAMRI menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berada dalam kuasa para korban dan pada saat itu para korban membawa masing-masing tas pinggang warna hitam yang kemudian terdakwa SAMRI periksa kedua tas tersebut dan untuk tas saksi korban ALDO, terdakwa SAMRI menemukan uang tunai yang terdakwa SAMRI tidak tahu jumlahnya serta dompet warna coklat, dan untuk tas saksi korban RISKI terdakwa SAMRI menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dan terdakwa SAMRI tanyakan “INI PUNYA SIAPA?” dan dijelaskan ini punya orang exspedisi di INDOGROSIR juga, pada saat itu para terdakwa sudah menjalankan kendaraan SIGRA yang terdakwa SAMRI bawa saat itu dalam keadaan pelan menyusuri Jl. Aw. Syahrani sampai berhenti di Masjid samping perumahan Villa Tamara, kemudian terdakwa SAMRI turun dari mobil untuk buang air kecil sementara saksi korban RISKY, sdr. ALDO dan terdakwa NUR SUGIYANTO tetap berada di dalam mobil, pada saat di toilet terdakwa SAMRI sempat dihubungi terdakwa NUR SUGIYANTO melalui pesan Whatsapp yang memberitahukan “BANG MEREKA MAU NEGO” dan terdakwa SAMRI jawab “OKE” kemudian terdakwa SAMRI kembali naik ke dalam mobil untuk membawa kedua korban menuju ke arah Polresta Samarinda di JL. Slamet Riyadi, terdakwa SAMRI juga sempat memberhentikan mobil di depan Bank BNI Jl. Slamet Riyadi untuk membeli minuman kemudian terdakwa SAMRI melanjutkan perjalanan ke arah Polresta Samarinda dan saat itu saksi korban ALDO mengutarakan agar dibantu untuk tidak diproses hukum atau dibawa ke kantor dan saksi korban ALDO juga menjelaskan dirinya hanya mempunyai uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa SAMRI tolak “KALO HANYA SEGITU SAYA JUGA PUNYA” kemudian mobil terdakwa SAMRI arahkan ke dalam Polresta Samarinda, kemudian terdakwa SAMRI sempat memarkirkan mobil di parkiran mobil Sat Intelkam dan terdakwa SAMRI turun untuk buang air kecil, setelah terdakwa SAMRI kembali ke mobil dan membawa keluar kendaraan bersama para korban dan terdakwa NUR SUGIYANTO, pada saat itu saksi korban sdr ALDO menjelaskan bahwa ada uang di dalam tas namun jumlahnya tidak sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian terdakwa SAMRI mendengar terdakwa NUR SUGIYANTO mengatakan “GENAPINLAH”, kemudian terdakwa SAMRI berhentikan mobil di depan Bank BCA sebelah Polresta Samarinda dan terdakwa SAMRI melihat terdakwa NUR SUGIYANTO dan para saksi korban sedang menghitung uang dari dalam tas yang dibawa oleh saksi korban ALDO, sesudah selesai menghitung terdakwa SAMRI diserahkan uang tersebut oleh terdakwa NUR SUGIYANTO kemudian terdakwa SAMRI bawa uang tersebut ke mesin ATM BCA SETOR TUNAI dan terdakwa SAMRI masukan ke rekening terdakwa SAMRI dan hanya berjumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa SAMRI foto kemudian terdakwa SAMRI kirim ke Whatsapp terdakwa NUR SUGIYANTO dan memberitahukan “GI KURANG” pada saat terdakwa SAMRI mau keluar dari bank BCA datang saksi korban sdr RISKI menyerahkan lagi uang kepada terdakwa SAMRI dengan mengatakan “JATUH UANGNYA KESAMPING” dan terdakwa SAMRI terima, kemudian terdakwa SAMRI setor tunai kembali sehingga total yang terdakwa SAMRI setor sekira Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa SAMRI foto bukti setoran tersebut dan mengirim bukti tersebut kepada terdakwa NUR SUGIYANTO dan terdakwa SAMRI beritahukan “MASIH KURANG GI”, akhirnya terdakwa SAMRI kembali ke mobil, setelah itu bersama terdakwa NUR SUGIYANTO dan kedua orang saksi korban kembali ke lokasi awal, terdakwa SAMRI mengamankan kedua saksi korban tersebut di Jl. Aw. Syahrani sebelum INDOGROSIR ke lokasi kendaraan mobil box milik kedua saksi korban, pada saat dalam perjalanan terdakwa SAMRI sudah membagi uang tersebut dari rekening terdakwa SAMRI sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa NUR SUGIYANTO yang menggunakan rekening bank Mandiri, sesampainya di lokasi awal terdakwa SAMRI mengamankan kedua saksi korban di dalam mobil SIGRA terdakwa SAMRI meminta agar kedua saksi korban mencarikan pengganti tukar kepala yang akan terdakwa SAMRI amankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan saat itu kedua saksi korban menawarkan salah satu temannya yang bekerja di expsedisi Balikpapan yang sedang mengantarkan barang di INDOGROSIR dan para terdakwa setuju namun karena terlalu lama para terdakwa menunggu orang pengganti untuk terdakwa SAMRI amankan karena kepemilikan narkotikan jenis sabu tersebut, akhirnya terdakwa SAMRI dihubungi istri terdakwa SAMRI dan menanyakan keberadaan terdakwa SAMRI saat itu akhirnya terdakwa SAMRI putuskan untuk tidak melanjutkan perbuatan tersebut dan terdakwa SAMRI hanya menasehati kedua saksi korban agar tidak mengulangi perbuatannya dan jika ingin aman tidak diproses perbuatannya memiliki narkotika jenis sabu terdakwa SAMRI ancam untuk tidak buka mulut atau berbicara kepada orang lain karena terdakwa SAMRI sempat memvideokan kedua korban yang mengaku sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut dan dibeli dari siapa akhirnya para terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan para terdakwa pergi makan malam sebelum pulang kerumah terdakwa SAMRI di Jl. Elang No. 44 Kota Samarinda dan seingat terdakwa SAMRI tiba dirumah sekira jam 23.00 wita yang mana terdakwa NUR SUGIYANTO yang mengantarkan terdakwa SAMRI dengan mobil SIGRA tersebut.

----- Bahwa kerugian para saksi korban sekira Rp. 10.539.000,- (sepuluh juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya