Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2024/PN Smr SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURYADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS ARIF JUONO, SHSURYADI
2WASTI, S.H, M.HSURYADI
3BINARIDA KUSUMASTUTI, S.HSURYADI
4MARPEN SINAGA, S.HSURYADI
5HASRIYANI, S.HSURYADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan, bahwa orang tua Pemohon yang bernama Moris Simon  lahir di Pulang Pisai tanggal 16 Agustus 1943 yang tempat tinggal terakhir di Jalan Telkom, RT. 019, Sambutan, telah meninggal dunia karena sakit di usia ke 64 tahun, di rumah Jalan Telkom, RT. 019, Sambutan 
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Peristiwa Kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sejak di terimanya salinan Penetapan, guna dibuatkan Akta Pencatatan Sipilnya.
  4. Membebankan  biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak