Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1042/Pid.Sus/2025/PN Smr SONDANG TUA LESTARI, S.H M. BENY SUKAMTO Als BENY BIN SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1042/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7321 /O.4.11.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SONDANG TUA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BENY SUKAMTO Als BENY BIN SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

-----------Bahwa ia Terdakwa M. BENY SUKAMTO Als BENY Bin SUMADI ( Alm ) Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita  pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, No.-, RT.-, Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda (tepatnya di parkiran ERA MART), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,  ” percobaan atau permufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  Awalnya Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa M. BENY SUKAMTO Als BENY Bin SUMADI ( Alm ) di hubungi oleh Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) kemudian mengatakan ”bisa kah pak carikan”, kemudian Terdakwa menjawab ”carikan apa”, kemudian Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) menjawab ”carikan Sabu 1 bal”, kemudian Terdakwa menjawab ”nanti ku carikan”, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdra KIKI (DPO) melalui telpon aplikasi Whatsapp dengan mengatakan ”tolong cari Sabu”, kemudian Sdra KIKI (DPO) menjawab ”iya, mau berapa”, kemudian Terdakwa menjawab ”sebentar ku hitung dulu uangnya”, kemudian tidak lama Terdakwa hubungi kembali Sdra KIKI (DPO) dengan mengatakan ”uangnya 25 juta” kemudian terdakwa menerima uang sebesar 25 Juta dari Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) ,kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.21 Wita Terdakwa melakukan setor tunai di BRI Link dan langsung mentransfer uang kepada Sdra KIKI (DPO) sebesar Rp. 21.250.000, kemudian setelah di transfer Terdakwa langsung menghubungi kembali Sdra KIKI (DPO) dengan mengatakan ”bahwa uang tersebut sudah ditrasnfer”, kemudian sisah dari uang Rp. 25.000.000  terdakwa meminta istri terdakwa sdr. SUCI RAHAYU Als AYU Binti SAKRI untuk mentransferkan Rp. 3.750.000 kepada Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita. Beberapa saat kemudian Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) datang kerumah terdakwa bersama sdr WAHYU melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa , atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke  Mako Polresta Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 236/11021.00/IX/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI selaku pimpinan Cabang  dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,59 (dua puluh satu koma lima sembilan) Gram/Brutto atau seberat 21,09 (dua puluh satu koma nol sembilan) Gram/Netto;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : LS21FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 18 September  2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : LP/A/127/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR/ 12 September 2025 berupa Kristal bening. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa M. BENY SUKAMTO Als BENY Bin SUMADI ( Alm ) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

                                                                                                     Atau

KEDUA 

Bahwa ia Terdakwa M. BENY SUKAMTO Als BENY Bin SUMADI ( Alm ) Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita  pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, No.-, RT.-, Kel. Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda (tepatnya di parkiran ERA MART), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,  ,” percobaan atau permufakatan jahat Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  Awalnya Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa M. BENY SUKAMTO Als BENY Bin SUMADI ( Alm ) di hubungi oleh Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) kemudian mengatakan ”bisa kah pak carikan”, kemudian Terdakwa menjawab ”carikan apa”, kemudian Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) menjawab ”carikan Sabu 1 bal”, kemudian Terdakwa menjawab ”nanti ku carikan”, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdra KIKI (DPO) melalui telpon aplikasi Whatsapp dengan mengatakan ”tolong cari Sabu”, kemudian Sdra KIKI (DPO) menjawab ”iya, mau berapa”, kemudian Terdakwa menjawab ”sebentar ku hitung dulu uangnya”, kemudian tidak lama Terdakwa hubungi kembali Sdra KIKI (DPO) dengan mengatakan ”uangnya 25 juta” kemudian terdakwa menerima uang sebesar 25 Juta dari Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) ,kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.21 Wita Terdakwa melakukan setor tunai di BRI Link dan langsung mentransfer uang kepada Sdra KIKI (DPO) sebesar Rp. 21.250.000, kemudian setelah di transfer Terdakwa langsung menghubungi kembali Sdra KIKI (DPO) dengan mengatakan ”bahwa uang tersebut sudah ditrasnfer”, kemudian sisah dari uang Rp. 25.000.000  terdakwa meminta istri terdakwa sdr. SUCI RAHAYU Als AYU Binti SAKRI untuk mentransferkan Rp. 3.750.000 kepada Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita. Beberapa saat kemudian Sdri NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR (perkara yang sama) datang kerumah terdakwa bersama sdr WAHYU melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa , atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke  Mako Polresta Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 236/11021.00/IX/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI selaku pimpinan Cabang  dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,59 (dua puluh satu koma lima sembilan) Gram/Brutto atau seberat 21,09 (dua puluh satu koma nol sembilan) Gram/Netto;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : LS21FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 18 September  2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : LP/A/127/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR/ 12 September 2025 berupa Kristal bening. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa NOVITA RAHMADANI Als EMAH Binti BAHAR dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa M. BENY SUKAMTO Als BENY Bin SUMADI ( Alm )sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya