Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PN Smr YUSRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSRIANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Binarida Kusumastuti,S.HYUSRIANSYAH
2AGUSTINUS ARIF JUONO, SHYUSRIANSYAH
3HASRIYANI,SH.YUSRIANSYAH
4WASTI, S.H, M.HYUSRIANSYAH
5RINI MARTHA, S.H.YUSRIANSYAH
6Jotroven Manggi, S.H.YUSRIANSYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P r i m a i r

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.      
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan tanggal dan bulan lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2959/2990 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda pada tanggal 1 Desember 1990, yang dahulu tertulis/tercantum tanggal 26 November 1990 sekarang berubah menjadi tanggal 23 Desember 1990.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan tanggal dan bulan lahir Pemohon pada Kutiban Akta Kelahiran No. 2959/2990, an. Pemohon tanggal 1 Desember 2990, yang dahulu tertulis/tercantum tanggal 26 November 1990 sekarang berubah menjadi tanggal 23 Desember 1990 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, agar dicatat dalam daftar register sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon disemua dokumen-dokumen resmi milik Pemohon berdasarkan Penetapan ini, agar dokumen-dokumen resmi miliki Pemohon terjadi penyelarasan.
  5. Membebankan  biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

S u b s i d a i r

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusanyang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya