Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah seluas ±200 hektar yang terletak di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, adalah milik sah dari almarhum Gandi Yamin yang kini dikuasai oleh para ahli waris.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggunakan sebagian tanah tersebut tanpa hak dan tanpa memberikan ganti rugi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dan ahli waris lainnya, baik secara materil (sesuai nilai tanah yang digunakan) maupun immateril (atas kerugian yang timbul).
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
|