Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H ANDIK WAHYUDI als ANDIK BIn MAKSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 362/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/O.4.11.3/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK WAHYUDI als ANDIK BIn MAKSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDIK WAHYUDY Als. ANDIK Bin MAKSAR, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 di Jl. HM. Rifandi Rt.014 Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

----- Bermula pada tahun 2015 Terdakwa berkenalan dengan saksi korban sdri. ISNAWATI melalui social media Facebook dengan nama akun yang Terdakwa lupa apa nama akunnya, kemudian pada saat perkenalan di chat Massanger tersebut Terdakwa mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Malang dan untuk meyakinkan saksi korban Terdakwa mengirimkan Kartu Tanda Anggota Polri yang Terdakwa ambil dari Facebook yang kemudian Terdakwa edit namanya menjadi nama Terdakwa.

Kemudian dalam tahun 2022 Terdakwa meminta uang kepada saksi korban dengan ditransfer secara bertahap dengan alasan untuk modal usaha dan mengurus mutasi pindah ke Polresta Tenggarong Kalimantan Timur dengan total keseluruhan sekira Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Kemudian pada bulan Oktober 2023 Terdakwa menemui saksi korban di rumahnya yang terletak di Jl. HM. Rifandi Rt.014 Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, kemudian Terdakwa dan saksi korban menikah secara agama yang dinikahkan oleh seorang penghulu yang Terdakwa lupa siapa namanya dengan disaksikan oleh 4 (empat) orang anak-anak saksi korban yang bernama ADE, FIRA, BINTANG, dan BULAN, dan saksikan juga oleh tetangga.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 02.00 wita pada saat Terdakwa sedang tidur di rumah bersama saksi korban, tiba-tiba ada anggota Polri datang dan kemudian membawa Terdakwa ke Kantor Polresta Samarinda.

----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa kerugian yang diderita saksi korban sekira Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 378 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya