Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.B/LH/2024/PN Smr JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH INDRA WIJAYA Bin ARIF WIJAYA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 436/Pid.B/LH/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1812/O.4.11.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WIJAYA Bin ARIF WIJAYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa INDRA WIJAYA Bin ARIF WIJAYA (Alm) pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada Tahun 2024 bertempat di Parkiran Mall Mesra Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

2

 

 

  1. 3(tiga) ekor Burung Kakatua Raja ( Probosciger Aterrimus);
  2. 6(enam) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea);
  3. 5(lima) ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).

Penitipan satwa tersebut, kemudian dibuatkan Berita Acara Penitipan Satwa dengan Nomor : BA.109/K.18/SKW II/02/2024 Tanggal 19 Februari 2024.

  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 maret 2024 sekira jam 09.00 wita, saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan (Polisi pada Polda Kaltim) melakukan Patroli Siber di Kantor Polda Kaltim dengan membuka akun group jual beli satwa di Aplikasi Facebook. Saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan melihat laman akun group terdapat Akun Indra Wijaya (Terdakwa) yang memposting satwa dilindungi berupa Kakatua jambul kuning. Saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan buka akun atas nama Indra Wijaya (Terdakwa) melihat banyak postingan dan tertera nomor Hp didalamnya (082132693036) sehingga kemudian saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan  memberitahukan hasil patroli sibernya kepada rekannya yaitu saksi Bambang Fibriyanto, SH Bin Imam Wahyudi, juga melakukan profil lanjutan menggunakan whatsapp ke nomor 082132693036.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Maret 2024, saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan menggunakan nomor 085754585571 melakukan chat Whatsapp ke nomor Terdakwa yaitu 082132693036.

Adapun isi komunikasi tersebut yaitu :

Saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan : ”Ada Kakatua raja kah”

Terdakwa                                                                  : ”Gak ada”

Selanjutnya saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan menelpon Terdakwa, dan isi percakapan tersebut :

Saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan : ”saya pernah membeli Kakatua Raja dari Balikpapan”

Terdakwa                                                                  : ”Ya, ada Kakatua Raja”.

Saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan : ”Ya kirim videonya”

Terdakwa                                                                  : Mengirim video 2(dua) ekor burung Kakatua Raja.

Kemudian percakapan berisi tawar menawar antara saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan dengan Terdakwa mengenai harga Burung Kakatua Raja per ekor dan selanjutnya disepakati harga sebesar Rp.9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah)  per ekornya dan juga disepakati untuk dilakukan pembayaran Down Paymen (DP) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai kesepakatan saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan jadi membeli 2(dua) ekor Burung Kakatua Raja. Selanjutnya saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan meminta nomor rekening milik Terdakwa, dan Terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA 0272352877 An.Indra Wijaya. Selanjutnya saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan mentransfer sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening Terdakwa.

 

3

  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2024, saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan mengirimkan bukti transfer yang merupakan DP tersebut kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya disepakati, 2(dua) ekor burung Kakatua Raja tersebut diantar Terdakwa ke parkiran Mall Mesra Samarinda. Selanjutnya pada saat Terdakwa sudah berada di parkiran Mall Mesra, saksi Erwin Anggih Setiawan Bin Nisam Setiawan dan saksi Bambang Fibriyanto, SH Bin Imam Wahyudi mendatangi Terdakwa dan mengarahkan agar 2(dua) ekor burung Kakatua Raja tersebut untuk diserahkan. Kemudian Terdakwa dan 2(dua) ekor burung Kakatua Raja tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil identifikasi AHLI terhadap 2 (dua) ekor Burung Kakatua Raja, didapatkan hasil sebagai berikut :

No/ Jumlah

Nama Lokal

Nama Latin

Dasar Referensi

1.

(2 ekor)

Kakatua Raja

Probosciger Aterrimus

Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Di nomor urut 261

  • Bahwa 2 (dua) ekor Burung Kakatua Raja tersebut termasuk jenis satwa dilindungi sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Di nomor urut 261
  • Bahwa 2(dua) ekor burung Kakatua Raja merupakan satwa yang dititip oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Terdakwa tidak mempunyai perijinan untuk melakukan penjualan atas satwa tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa INDRA WIJAYA Bin ARIF WIJAYA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) Jo.Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya