Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Maulida Kumala Sari |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Irwan Kusuma, SH | Maulida Kumala Sari |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bengkel Tiara Sari Motor |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
50.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat rauts duapuluh lima ribu rupiah) dan inmateril sebear Rp. 48.575.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;-
- Menghukum Tergugat untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan dan/atau diputuskan dan/atau berdasarkan Pasal 227 ayat (2) HIR/Pasal 261 ayat (2) Rbg dapat melakukan sita jaminan milik Tergugat (conservatoir beslag) apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat yang telah berkekuatan hukum (inkracht);-
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;-
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) oleh Penggugat meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;-
- Menghukum Tergugat mambayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |