Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang berasal dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanahan Kota samarinda IMTN Nomor. 591/190/100.23 atas Nama La Singga seluas 20.000.M2. ( dua puluh ribu meter persegi ) tanggal 30 Juli 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanahan Kota Samarinda adalah Sah,
- Menyatakan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan sepanjang mengenai tanah Pelawan yang dahulu terletak dahulu di kampung Air putih /air hitam RT.XI kecamatan samarinda ulu kotamadya Samarinda , dan saat ini berubah menjadi Jl. H.M.Ardans(Ring Road 3)RT.28 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda adalah tidak sah dan harus dibatalkan
- Menghukum Terlawan /Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya yang ditimbulkan ;
ATAU
Dalam peradilan yang baik berkenan untuk memutuskan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ) ; |