Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.Sus/2024/PN Smr RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H RIO RESTU PRAKASIWI Bin BUDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 502/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2183/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO RESTU PRAKASIWI Bin BUDI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RIO RESTU PRAKASIWI Bin BUDI SETIAWAN, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kelapa Gading No.41 A RT.15 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnnya di depan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Seksi pemberantasan BNNK Samarinda telah mendapatkan informasi dari intelejen bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika Gol I berupa tanamana ganja melalui expedisi pengiriman barang Lion Parcel, kemudian berdasarkan Surat Perintah Control Delivery Nomor: Sp CD/01/II/2024/BNNK Samarinda tanggal 22 Februari 2024 Seksi pemberantasan BNNK Samarinda mendatangi kantor agen expedisi Lion Parcel dan berkoordinasi dengan pegawai Lion Parcel sehingga didapati 1 (satu) paket yang dicurigai dengan No. Resi: 11LP1708326062274 setelah itu paket tersebut diambil dari gudang dan dibawa kedalam kantor Lion Parcel untuk dilakukan pengecekan kemudian didapati isi paket tersebut berisi 1 (Satu) potong celana dan 1 (satu) pakaian wanita dan 1 (satu) bungkus yang berisi Narkotika Golongan I berupa tanaman ganja dengan berat sekitar 131 (seratus tiga puluh satu) gram/netto, kemudian Berdasarkan Surat Perintah Undercover No.: Sp.Undercover/01/II/2024/BNN Kota Samarinda tanggal 22 Februari 2024 paket tersebut diantar ke alamat tujuan, setelah tiba di alamat sesuai dengan yang tertera di paket tersebut dan Terdakwa sudah menerima paket tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti paket yang berisi ganja tersebut dan dibawa ke kantor BNNK Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis tanaman tersebut dengan cara Terdakwa membuka menida sosial Instagram dengan akun yang bernama @havegreat, kemudian Terdakwa mengirim pesan (Direct Massage) ke akun tersebut bertanya “benarkah bang ada menjual sayur (ganja)?”, kemudian dijawab “ya benar bang”, kemudian Terdakwa memesan sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga RP 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA setelah transaksi tersebut berhasil akun tersebut menghapus riwayat isi chat Terdakwa ke akun tersebut, setelah 3 (tiga) hari Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa ambil di expedisi Lion Parcel.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian (Persero) Samarinda Nomor: 081/10825/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 131 (seratus tiga puluh satu) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS55EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 1 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sample:
      1. Jenis Sampel : A: Bahan/daun|
      2. Jumlah Sampel       : A: 1 Sampel|
      3. Berat Netto Awal    : A: Total Sampel A: 3,9691 Gram
      4. Berat Netto Akhir    : A: Total Sampel A: 3,6307 Gram
      5. Ciri-Ciri Sampel      : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : A: bahan/daun
      6. Hasil Kesimpulan    : Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa tidak bisa menunjukan ijin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa RIO RESTU PRAKASIWI Bin BUDI SETIAWAN, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kelapa Gading No.41 A RT.15 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnnya di depan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Seksi pemberantasan BNNK Samarinda telah mendapatkan informasi dari intelejen bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika Gol I berupa tanamana ganja melalui expedisi pengiriman barang Lion Parcel, kemudian berdasarkan Surat Perintah Control Delivery Nomor: Sp CD/01/II/2024/BNNK Samarinda tanggal 22 Februari 2024 Seksi pemberantasan BNNK Samarinda mendatangi kantor agen expedisi Lion Parcel dan berkoordinasi dengan pegawai Lion Parcel sehingga didapati 1 (satu) paket yang dicurigai dengan No. Resi: 11LP1708326062274 setelah itu paket tersebut diambil dari gudang dan dibawa kedalam kantor Lion Parcel untuk dilakukan pengecekan kemudian didapati isi paket tersebut berisi 1 (Satu) potong celana dan 1 (satu) pakaian wanita dan 1 (satu) bungkus yang berisi Narkotika Golongan I berupa tanaman ganja dengan berat sekitar 131 (seratus tiga puluh satu) gram/netto, kemudian Berdasarkan Surat Perintah Undercover No.: Sp.Undercover/01/II/2024/BNN Kota Samarinda tanggal 22 Februari 2024 paket tersebut diantar ke alamat tujuan, setelah tiba di alamat sesuai dengan yang tertera di paket tersebut dan Terdakwa sudah menerima paket tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti paket yang berisi ganja tersebut dan dibawa ke kantor BNNK Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis tanaman tersebut dengan cara Terdakwa membuka menida sosial Instagram dengan akun yang bernama @havegreat, kemudian Terdakwa mengirim pesan (Direct Massage) ke akun tersebut bertanya “benarkah bang ada menjual sayur (ganja)?”, kemudian dijawab “ya benar bang”, kemudian Terdakwa memesan sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga RP 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA setelah transaksi tersebut berhasil akun tersebut menghapus riwayat isi chat Terdakwa ke akun tersebut, setelah 3 (tiga) hari Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa ambil di expedisi Lion Parcel.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian (Persero) Samarinda Nomor: 081/10825/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 131 (seratus tiga puluh satu) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS55EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 1 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sample:
  1. Jenis Sampel                     : A: Bahan/daun|
  2. Jumlah Sampel      : A: 1 Sampel|
  3. Berat Netto Awal   : A: Total Sampel A: 3,9691 Gram
  4. Berat Netto Akhir  : A: Total Sampel A: 3,6307 Gram
  5. Ciri-Ciri Sampel     : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : A: bahan/daun
  6. Hasil Kesimpulan   : Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa tidak bisa menunjukan ijin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman narkotika dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa ia Terdakwa RIO RESTU PRAKASIWI Bin BUDI SETIAWAN, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kelapa Gading No.41 A RT.15 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnnya di depan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Seksi pemberantasan BNNK Samarinda telah mendapatkan informasi dari intelejen bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika Gol I berupa tanamana ganja melalui expedisi pengiriman barang Lion Parcel, kemudian berdasarkan Surat Perintah Control Delivery Nomor: Sp CD/01/II/2024/BNNK Samarinda tanggal 22 Februari 2024 Seksi pemberantasan BNNK Samarinda mendatangi kantor agen expedisi Lion Parcel dan berkoordinasi dengan pegawai Lion Parcel sehingga didapati 1 (satu) paket yang dicurigai dengan No. Resi: 11LP1708326062274 setelah itu paket tersebut diambil dari gudang dan dibawa kedalam kantor Lion Parcel untuk dilakukan pengecekan kemudian didapati isi paket tersebut berisi 1 (Satu) potong celana dan 1 (satu) pakaian wanita dan 1 (satu) bungkus yang berisi Narkotika Golongan I berupa tanaman ganja dengan berat sekitar 131 (seratus tiga puluh satu) gram/netto, kemudian Berdasarkan Surat Perintah Undercover No.: Sp.Undercover/01/II/2024/BNN Kota Samarinda tanggal 22 Februari 2024 paket tersebut diantar ke alamat tujuan, setelah tiba di alamat sesuai dengan yang tertera di paket tersebut dan Terdakwa sudah menerima paket tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti paket yang berisi ganja tersebut dan dibawa ke kantor BNNK Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis tanaman tersebut dengan cara Terdakwa membuka menida sosial Instagram dengan akun yang bernama @havegreat, kemudian Terdakwa mengirim pesan (Direct Massage) ke akun tersebut bertanya “benarkah bang ada menjual sayur (ganja)?”, kemudian dijawab “ya benar bang”, kemudian Terdakwa memesan sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga RP 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA setelah transaksi tersebut berhasil akun tersebut menghapus riwayat isi chat Terdakwa ke akun tersebut, setelah 3 (tiga) hari Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa ambil di expedisi Lion Parcel.
  • Bahwa Terdakwa aktif mengkonsumsi ganja sejak awal Tahun 2023 dan maksud Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis tanaman tersebut akan Terdakwa konsumsi sendiri dengan cara Terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut adalah dengan cara ambil sedikit ganja kemudian Terdakwa linting dengan kertas vapir (pembungkus tembakau/rokok) kemudian setelah itu Terdakwa bakar salah satu ujung lintingan dan asapnya Terdakwa hisap disalah satu ujung lintingan tersebut, begitu seterusnya hingga efek yang Terdakwa rasakan jika Terdakwa tidak mengkonsumsi ganja adalah seperti biasa saja, dan jika Terdakwa mengkonsumsi ganja Terdakwa akan merasa senang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian (Persero) Samarinda Nomor: 081/10825/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 131 (seratus tiga puluh satu) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS55EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 1 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sample:
  1. Jenis Sampel   : A: Bahan/daun|
  2. Jumlah Sampel         : A: 1 Sampel|
  3. Berat Netto Awal      : A: Total Sampel A: 3,9691 Gram
  4. Berat Netto Akhir     : A: Total Sampel A: 3,6307 Gram
  5. Ciri-Ciri Sampel        : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : A: bahan/daun
  6. Hasil Kesimpulan      : Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari UPTD. LABKES prov. KALTIM Nomor : 455/02952/ NARKOBA/02/2024 Tanggal 26 Februari 2024 terkait hasil Pemeriksaan dan Penelitian uji Laboratorium Air Seni Terdakwa RIO RESTU PRAKASIWI Bin BUDI SETIAWAN dengan kesempilan menjelaskan bahwa contoh Sample yang diuji mengandung Positif THC (Tetrahydrocannabinol).
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa tidak bisa menunjukan ijin untuk menyalahgunakan Narkotika dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya