Petitum |
P r i m a i r :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1322/1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, tanggal 30 Mei 1988 yang dahulu tercantum/tertulis ISTIQAMAH sekarang dirubah menjadi EKA ISTIQOMAH.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan nama Pemohon yang tercantum/tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1322/1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, tanggal 30 Mei 1988 yang dahulu tercantum/tertulis ISTIQAMAH, sekarang berubah menjadi EKA ISTIQOMAH mengikuti sesuai yang tercantum di dokumen – dokumen Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah serta dokumen lainnya, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda agar dicatat dalam daftar register sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
S u b s i d a i r :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusanyang seadil - adilnya (Ex aeqou et bono). |