INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | 1.ENIE RAHAYU NINGSIH 2.AGUS MU'ALIM |
PT.MEDICAL ETAM ( RUMAH SAKIT HAJI DARJAD SAMARINDA ) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
Penggugat I - Enie Rahayu Ningsih Bagian Umum divisi : kesehatan lingkungan
Penggugat II - Agus Mu’alim Bagian Umum divisi : kesehatan lingkungan
JADI total keseseluruhan Para penggugt sebesar Rp 106,228,764,2 ( Seratus enam juta dua ratus dua puluh delapan tujuh ratus enam puluh empat koma dua rupiah ) 4. Menyatakan menurut hukum bahwa peletakan sita jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri PHI Samarinda adalah sah dan berharga 5. Membebankan biaya Perkara pada Negara |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |