Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
431/Pdt.P/2025/PN Smr LILIK WAHJOENINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIK WAHJOENINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon  LILIK WAHJOENINGSIH sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama:  
- MADE MAHESWARI RATU KIRANA, Lahir di Samarinda, Pada tanggal 17 September 2007;
- MADE MAHARAJA CANDRADITYA, Lahir di Samarinda, Pada tanggal 1 Juli 2011 ;

-    Memberi izin kepada Pemohon LILIK WAHJOENINGSIH  untuk  melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua terhadap  anak pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan ijin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua untuk menjual harta warisan yaitu berupa sebidang tanah dan beserta bangunannya yang terletak di Jl.Kebandang Solong, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan SERTIPIKAT HAK MILIK nomor 1288/Kel.Mugirejo, Luas 419 M2, tercatat atas nama : LILIK WAHJOENINGSIH;

3.    Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak