Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
881/Pid.B/2025/PN Smr MUHAMAD ALFIQRI, S.H. ELZENT AHMAD Alias ELSEN Bin AHMAD SURYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 881/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6627/O.4.11.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD ALFIQRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELZENT AHMAD Alias ELSEN Bin AHMAD SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Elzent Ahmad Als Elsen Bin Ahmad Suryana pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di jln otto iskandardinata Gg budiman Kel. Sidodamai Kec. Samarinda ilir Kota samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025, Saksi Muhammad Ahrufi Amin Bin Jamhuri dan Saksi Ayu Lestari Binti Masyur yang tengah mencari informasi pihak yang dapat menerima gadai motor di salah satu market place facebook, dan kemudian menemukan postingan Terdakwa yang menerima gadai, selanjutnya Saksi Ayu Lestari Binti Masyur menghubungi Terdakwa melalui messenger facebook, dari percakapan tersebut Terdakwa mengaku bernama “ALDI”, dari percakapan tersebut juga kemudian Terdakwa mengatakan gadai atas motor mendapatkan dana Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan bunga 10% (sepuluh persen), setelah sepakat, kemudian Saksi Muhammad Ahrufi dan Saksi Ayu Lestari Binti Masyur meminta Nomor whatsapp Terdakwa untuk melakukan pertemuan.
  • Pada pukul 20.00 Wita, Saksi Muhammad Ahrufi menggadaikan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 kepada Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup di Jl. Ottoiskandar Dinata, Gg. Budiman, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dan setelahya Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup menyerahkan uang Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan cara meminta Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm) mentransfer dana ke akun gopay milik Saksi Muhammad Ahrufi, berdasarkan kesepakatan Saksi Muhammad Ahrufi diberi waktu sampai dengan 3 September 2025 untuk dapat menebus 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 tersebut, selama proses gadai ini Saksi Muhammad Ahrufi tidak pernah memberikan izin untuk Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup dapat mengalihkan dan atau menggadaikan kembali 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 kepada pihak lain manapun. Setelah menguasai 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 tersebut, Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup membawa kendaraan tersebut kepada Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm), kemudian setelahnyha Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup mendaptkan bayaran dari Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm) sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Pada tanggal 4 Agustus 2025 Terdakwamendatangi kediaman Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm) untuk mengambil 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609, kendaraan tersebut diambil Terdakwa untuk nantinya digunakan terlebih dahulu dan kemudian akan digadaikan kembali ke pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Muhammad Ahrufi dan Saksi Ayu Lestari Binti Masyur. Kemudian apabila Terdakwa berhasil menggadaikan ke pihak lain maka akan mendapatkan bayaran Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm).
  • Pada tanggal 23 - 25 Agustus 2025, Saksi Ayu Lestari Binti Masyur dan Saksi Muhammad Ahrufi menghubungi kembali No. Whatsapp Terdakwa untuk melakukan penebusan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609, namun No. Whatsapp tersebut sudah tidak aktif, dan kemudian melaporkan perbuatan Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup kepada Pihak Berwajib. Akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Ayu Lestari Binti Masyur dan Saksi Muhammad Ahrufi mengalami kerugian karena kehilangan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Ayu Lestari Binti Masyur dan Saksi Muhammad Ahrufi untuk menjualkan/menggadaikan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609.

 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Elzent Ahmad Als Elsen Bin Ahmad Suryana pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di jln otto iskandardinata Gg budiman Kel. Sidodamai Kec. Samarinda ilir Kota samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025, Saksi Muhammad Ahrufi Amin Bin Jamhuri dan Saksi Ayu Lestari Binti Masyur yang tengah mencari informasi pihak yang dapat menerima gadai motor di salah satu market place facebook, dan kemudian menemukan postingan Terdakwa yang menerima gadai, selanjutn ya Saksi Ayu Lestari Binti Masyur menghubungi Terdakwa melalui messenger facebook, dari percakapan tersebut Terdakwa mengaku bernama “ALDI”, dari percakapan tersebut juga kemudian Terdakwa mengatakan gadai atas motor mendapatkan dana Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan bunga 10% (sepuluh persen), setelah sepakat, kemudian Saksi Muhammad Ahrufi dan Saksi Ayu Lestari Binti Masyur meminta Nomor whatsapp Terdakwa untuk melakukan pertemuan.
  • Pada pukul 20.00 Wita, Saksi Muhammad Ahrufi menggadaikan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 kepada Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup di Jl. Ottoiskandar Dinata, Gg. Budiman, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dan setelahya Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup menyerahkan uang Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan cara meminta Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm) mentransfer dana ke akun gopay milik Saksi Muhammad Ahrufi, berdasarkan kesepakatan Saksi Muhammad Ahrufi diberi waktu sampai dengan 3 September 2025 untuk dapat menebus 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 tersebut, selama proses gadai ini Saksi Muhammad Ahrufi tidak pernah memberikan izin untuk Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup dapat mengalihkan dan atau menggadaikan kembali 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 kepada pihak lain manapun. Setelah menguasai 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 tersebut, Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup membawa kendaraan tersebut kepada Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm), kemudian setelahnyha Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup mendaptkan bayaran dari Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm) sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Pada tanggal 4 Agustus 2025 Terdakwamendatangi kediaman Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm) untuk mengambil 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609, kendaraan tersebut diambil Terdakwauntuk nantinya digunakan terlebih dahulu dan kemudian akan digadaikan kembali ke pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Muhammad Ahrufi dan Saksi Ayu Lestari Binti Masyur. Kemudian apabila Terdakwaberhasil menggadaikan ke pihak lain maka akan mendapatkan bayaran Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi La Rihong Alias Rio Bin Jide (Alm).
  • Pada tanggal 23 - 25 Agustus 2025, Saksi Ayu Lestari Binti Masyur dan Saksi Muhammad Ahrufi menghubungi kembali No. Whatsapp Terdakwa untuk melakukan penebusan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609, namun No. Whatsapp tersebut sudah tidak aktif, dan kemudian melaporkan perbuatan Saksi Arpin Pratama Bin Abdul Raup kepada Pihak Berwajib. Akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Ayu Lestari Binti Masyur dan Saksi Muhammad Ahrufi mengalami kerugian karena kehilangan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609 dengan nilai kerugian sekitar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Ayu Lestari Binti Masyur dan Saksi Muhammad Ahrufi untuk menjualkan/menggadaikan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Merk Yamaha Lexi LX 155 warna hitam, dengan No. Pol. KT 4720 BBJ, No. Rangka  MH3SG8840RJ024446, No. Mesin G3U5E0033609.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya