Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH. 2.DONY DWI WIJAYANTO, S.H. 3.Diana Marini Riyanto, SH.MH 4.Melva Nurelly, S.H.M.H 5.MUHAMAD ALFIQRI, S.H. 6.Rudi Susanta, S.H.M.H |
SURYANINGSIH, S.E. BINTI H. LAMIRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1445/Biasa/05/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan | Primair : ------- Bahwa ia terdakwa SURYANINGSIH, S.E. BINTI H. LAMIRI selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-0243/TUUA/BKD/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan timur dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan timur Nomor : 100.3.3.1/029/BPKAD-IV/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan timur, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan di Jalan Sepinggan baru No. 31 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan selatan Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan melakukan kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 tanpa ada SOP tertulis sebelumnya. Namun pada tanggal 24 Oktober 2023 dibuat Standar Operasional Prosedur Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan Nomor : 000.8.3/5296.A/DTKT-I pada UPTD BLKI Balikpapan. Dalam pelaksanaan Kerjasama dengan pihak ke 3 tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Dimana seharusnya pelaksanaan kegiatan Kerjasama tersebut dilaporkan ke Bagian Umum Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur hanya mengetahui ada MoU/kerjasama jika diberitahukan. Yang mendasari Terdakwa Suryaningsih menarik biaya dari kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3. Pelaksanakan pelatihan dan/atau kegiatan dengan pihak ketiga, antara lain dengan pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta/lainnya, sebanyak 99 kegiatan pelatihan/kerja sama. Kegiatan tersebut diluar program tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu berupa pelayanan jasa pelatihan dan fasilitasi kegiatan pihak ketiga dengan memanfaatkan sarana atau aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan. Bahwa atas Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh terdakwa tidak dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa atau orang lain guna menunjang kepentingan terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 2.222.518.916,00 (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1802/PW17/5/2024 tanggal 18 November 2024. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut yaitu perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2024. Perbuatan terdakwa SURYANINGSIH, S.E. tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. -
SUBSIDIAIR, ----------Bahwa ia terdakwa SURYANINGSIH, S.E. BINTI H. LAMIRI selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-0243/TUUA/BKD/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan timur dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan timur Nomor : 100.3.3.1/029/BPKAD-IV/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan timur, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan di Jalan Sepinggan baru No. 31 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan selatan Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koRp. orasi yaitu menguntungkan terdakwa atau orang lain guna menunjang kepentingan terdakwa, dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan melakukan kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3 tanpa ada SOP tertulis sebelumnya. Namun pada tanggal 24 Oktober 2023 dibuat Standar Operasional Prosedur Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan Nomor : 000.8.3/5296.A/DTKT-I pada UPTD BLKI Balikpapan. Dalam pelaksanaan Kerjasama dengan pihak ke 3 tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Dimana seharusnya pelaksanaan kegiatan Kerjasama tersebut dilaporkan ke Bagian Umum Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur hanya mengetahui ada MoU/kerjasama jika diberitahukan. Yang mendasari Terdakwa Suryaningsih menarik biaya dari kerjasama pelatihan dengan pihak ke-3. Pelaksanakan pelatihan dan/atau kegiatan dengan pihak ketiga, antara lain dengan pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta/lainnya, sebanyak 99 kegiatan pelatihan/kerja sama. Kegiatan tersebut diluar program tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu berupa pelayanan jasa pelatihan dan fasilitasi kegiatan pihak ketiga dengan memanfaatkan sarana atau aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan. Bahwa atas Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh terdakwa tidak dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 2.222.518.916,00 (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Objek Retribusi Daerah pada UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021 s.d. 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1802/PW17/5/2024 tanggal 18 November 2024. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut yaitu perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2024. Terdakwa SURYANINGSIH, S.E. tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |