Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2024/PN Smr indra rivani,SH.,MH BONIFASIUS GONADI ALS BONI ANAK DARI FX.GONADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1856/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1indra rivani,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONIFASIUS GONADI ALS BONI ANAK DARI FX.GONADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa BONIFASIUS GONADI ALS BONI ANAK DARI FX GONADI, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Merbabu No.- Rt.- Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu berat 1,17 gr/ netto, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 terdakwa menerima Telepon dari sdr. DINDA (DPO) dengan kata-kata “ko mau makai nih masih ada kah punya koko” yang dijawab terdakwa “mau makai kah masih ada ini, kalau mau nanti kerumah aja, tapi nanti koko kabarin jam berapa dinda kerumah”, kemudian sekitar jam 23.00 wita terdakwa menghubungi sdr. DINDA (DPO) untuk datang ke ruko terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Merbabu No.- Rt.- Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, setelah itu sekitar jam 00.10 wita terdakwa menuju halaman ruko untuk menunggu sdr. DINDA  (DPO);
  • Bahwa pada waktu yang bersamaan saksi ERWANTO BIN BEDJO dan saksi SUTRIONO BIN SUNARTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu ruko Jl. Gunung Merbabu No.- Rt.- Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan observasi kemudian sekitar jam 00.10 wita saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya bersikap mencurigakan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram/brutto ditemukan di baju depan sebelah kiri, 5 (lima) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.09 (tiga koma nol sembilan) gram/brutto yang ditemukan di dalam lemari kerja milik terdakwa, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Hp Android merk samsung warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 037/11021.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 6 (enam) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram/brutto atau 1,17 (satu koma tujuh belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. LS38EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda Tanggal 19 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor LS38EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda adalah benar positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa BONIFASIUS GONADI ALS BONI ANAK DARI FX GONADI, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Merbabu No.- Rt.- Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu berat 1,17 gr/ netto, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 terdakwa menerima Telepon dari sdr. DINDA (DPO) dengan kata-kata “ko mau makai nih masih ada kah punya koko” yang dijawab terdakwa “mau makai kah masih ada ini, kalau mau nanti kerumah aja, tapi nanti koko kabarin jam berapa dinda kerumah”, kemudian sekitar jam 23.00 wita terdakwa menghubungi sdr. DINDA (DPO) untuk datang ke ruko terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Merbabu No.- Rt.- Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, setelah itu sekitar jam 00.10 wita terdakwa menuju halaman ruko untuk menunggu sdr. DINDA  (DPO);
  • Bahwa pada waktu yang bersamaan saksi ERWANTO BIN BEDJO dan saksi SUTRIONO BIN SUNARTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu ruko Jl. Gunung Merbabu No.- Rt.- Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan observasi kemudian sekitar jam 00.10 wita saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya bersikap mencurigakan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram/brutto ditemukan di baju depan sebelah kiri, 5 (lima) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.09 (tiga koma nol sembilan) gram/brutto yang ditemukan di dalam lemari kerja milik terdakwa, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Hp Android merk samsung warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 037/11021.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 6 (enam) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram/brutto atau 1,17 (satu koma tujuh belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. LS38EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda Tanggal 19 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor LS38EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda adalah benar positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------

 

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa ia Terdakwa BONIFASIUS GONADI ALS BONI ANAK DARI FX GONADI, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Merbabu No.- Rt.- Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan tanpa hak dan melawan hukum Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 terdakwa menerima Telepon dari sdr. DINDA (DPO) dengan kata-kata “ko mau makai nih masih ada kah punya koko” yang dijawab terdakwa “mau makai kah masih ada ini, kalau mau nanti kerumah aja, tapi nanti koko kabarin jam berapa dinda kerumah”, kemudian sekitar jam 23.00 wita terdakwa menghubungi sdr. DINDA (DPO) untuk datang ke ruko terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Merbabu No.- Rt.- Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, setelah itu sekitar jam 00.10 wita terdakwa menuju halaman ruko untuk menunggu sdr. DINDA  (DPO);
  • Bahwa pada waktu yang bersamaan saksi ERWANTO BIN BEDJO dan saksi SUTRIONO BIN SUNARTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu ruko Jl. Gunung Merbabu No.- Rt.- Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan observasi kemudian sekitar jam 00.10 wita saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya bersikap mencurigakan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram/brutto ditemukan di baju depan sebelah kiri, 5 (lima) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.09 (tiga koma nol sembilan) gram/brutto yang ditemukan di dalam lemari kerja milik terdakwa, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Hp Android merk samsung warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 037/11021.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 6 (enam) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram/brutto atau 1,17 (satu koma tujuh belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. LS38EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda Tanggal 19 Februari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor LS38EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda adalah benar positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hrf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya