Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr PT Petrosea Tbk Basarudin Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Petrosea Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fendi Aditya Sutomo PutraPT Petrosea Tbk
Tergugat
NoNama
1Basarudin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

 

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan  Tergugat  agar  menerima  Keputusan  Pemutusan  Hubungan  Kerja (PHK)   yang   telah   disampaikan   Penggugat   sebelumnya   merujuk   pada   isi   anjuran Disnakertrans Kabupaten  Paser;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan pelanggaran kedisiplinan kerja sesuai yang diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Petrosea Tbk Periode 2023-2025;
  3. Memerintahkan  Tergugat  menerima  Keputusan  Pemutusan  Hubungan  Kerja  (PHK) yang  telah  disampaikan  Penggugat  sebelumnya  merujuk  isi  anjuran  Disnakertrans Kabupaten  Paser;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak