| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan  Penggugat  secara keseluruhan.Menyatakan perbuatan yang di lakukan Tergugat Anton alias Teguh Sugiarto adalah perbuatan melawan hukum.Menyatakan proses pembuatan Akte Jual Beli yang di lakukan di depan Notaris Fudrawanto Juanda SH PPAT Kota Samarinda  adalah  sah.Menyatakan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak guna Bangunan dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat untuk dapat di lanjutkan.Memerintahkan agar Tergugat membayar ganti kerugian Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta Rupiah) terhadap kerugian yang di alami oleh Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara. Atau apabila Majelis  Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya (ex aquo et bono) |