Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon PraPeradilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon termasuk penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan yang dilakukan Termohon tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Atau Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |