Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.B/2025/PN Smr SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH 1.KASMADI Bin SUWAJI
2.SAIDIL FITROH Als IDIL Bin SUWAJI
3.SUWAJI Bin MUHAMMAD ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 619/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4659/O.4.11.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMADI Bin SUWAJI[Penahanan]
2SAIDIL FITROH Als IDIL Bin SUWAJI[Penahanan]
3SUWAJI Bin MUHAMMAD ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa KASMADI Bin SUWAJI, Terdakwa SAIDIL FITROH Bin SUWAJI, Terdakwa SUWAJI Bin MUHAMMAD ANWAR, dan Terdakwa ROBERT (masih dalam pencarian) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 08.30 Wita atau pada waktu-waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di bangunan rumah kost yang sedang dibangun milik Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK di Jl. Perjuangan 4 Kel Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas terungkap ketika Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK mendapatkan kabar melalui telepon dari Sdr. MARJUNI (tukang yang bekerja dengannya), bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 08.30 Wita ada beberapa orang yang tidak dikenal telah mengambil barang-barang milik Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK berupa daun pintu ulin dan jendela ulin yang semula disimpan di bangunan rumah kost Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK yang sedang dibangun di Jl. Perjuangan 4 Kel Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda. Mengetahui hal tersebut, Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK kemudian pergi ke rumah kostnya untuk memeriksa tempat penyimpanan barang dan menemukan pintunya telah rusak karena dicongkel, dan barang-barang berupa 13 (tiga belas) buah daun pintu ulin dengan ukuran 70x200 cm, 12 (dua belas) buah daun pintu ulin dengan ukuran 80x200 cm dan 4 (empat) buah jendela ulin ukuran 40x140 cm sudah tidak ada/hilang. Setelah itu Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK meminta rekaman CCTV milik tetangganya yang mengarah ke jalan, dimana dalam rekaman CCTV terlihat ada orang yang telah membawa barang-barang milik Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK tanpa seizinnya menggunakan 1 (satu) unit Dump truck Merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor Polisi KT 8724 BN. Saksi RAHMAT RICARDI SITINJAK yang merasa keberatan kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Kantor Polsek Sungai Pinang keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2025.

 

  • Bahwa berdasarkan laporan Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK, Saksi MELKHY dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penelusuran terkait armada yang digunakan pelaku untuk membawa barang-barang milik Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK yaitu 1 (satu) unit Dump truck Merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor Polisi KT 8724 BN, dimana diketahui truck tersebut adalah milik Saksi AMINUDIN. Setelah dilakukan interogasi diketahui pada saat kejadian truck miliknya disewa oleh Terdakwa KASMADI dan Terdakwa SAIDIL FITRO seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk memuat barang berupa 13 (tiga belas) buah daun pintu ulin dengan ukuran 70x200 cm, 12 (dua belas) buah daun pintu ulin dengan ukuran 80x200 cm, dan 4 (empat) buah jendela ulin ukuran 40x140 cm, kemudian Saksi AMINUDIN menunjukkan tempat pembongkaran barang-barang tersebut di Jl. Revolusi Gg. Poksay Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda yang disimpan di depan pekarangan kolam ikan. Selanjutnya Saksi MELKHY bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang lainnya yang melaksanakan piket berhasil menangkap Terdakwa SAIDIL FITRO Bin SUWAJI pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 00.30 Wita di Jalan Rundan Ali Rt. 53 No.- Kel. Sempaja Timur Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, Terdakwa SUWAJI Bin MUHAMMAD ANWAR pada hari dan tempat yang sama sekira jam 14.00 Wita, dan Terdakwa KASMADI Bin SUWAJI pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 01.00 Wita di Jln. M. Said Kel. Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sementara itu Sdr. ROBERT berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

  • Bahwa maksud para terdakwa mengambil barang-barang berupa 13 (tiga belas) buah daun pintu ulin dengan ukuran 70x200 cm, 12 (dua belas) daun pintu ulin dengan ukuran 80x200 cm, dan 4 (empat) buah jendela ulin ukuran 40x140 cm milik Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK rencananya akan dijual sebagai ganti untuk membayar gaji kerja yang belum dibayarkan oleh Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK.

 

  • Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta izin dari Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK ketika akan mengambil barang berupa 13 (tiga belas) buah daun pintu ulin dengan ukuran 70x200 cm, 12 (dua belas) daun pintu ulin dengan ukuran 80x200 cm, dan 4 (empat) buah jendela ulin ukuran 40x140 cm, sehingga merugikan Saksi RAHMAT RICARDO SITINJAK sebesar Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa KASMADI Bin SUWAJI, Terdakwa SAIDIL FITRO Bin SUWAJI, dan Terdakwa SUWAJI Bin MUHAMMAD ANWAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya