| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 240/Pdt.G/2025/PN Smr | Sumarji | 1.Sri Sumarsih 2.H.M. Hanapi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 240/Pdt.G/2025/PN Smr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 4. Menyatakan Bukti-bukti surat yang diajukan PENGGUGAT yaitu : 4.1. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 20 Desember 2010; 5. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT; 6. Menyatakan bidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya terletak di Jalan Sukarno Hatta Blok AA No. 1 RT 01 Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1361 tanggal 21 April 2009 (sebelumnya SHGB Nomor 69 tanggal 21 April 2009) Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (dahulu Kecamatan Samarinda Seberang), Kota Samarinda dengan Surat Ukur Nomor : 00060/TA/2008 tanggal 17 November 2008 seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama SRI SUMARSIH / TERGUGAT I adalah sah milik PENGGUGAT; 7. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak milik atau balik nama melalui TURUT TERGUGAT atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1361 tanggal 21 April 2009 (sebelumnya SHGB Nomor 69 tanggal 21 April 2009) Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (dahulu Kecamatan Samarinda Seberang), Kota Samarinda dengan Surat Ukur Nomor : 00060/TA/2008 tanggal 17 November 2008 seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama SRI SUMARSIH / TERGUGAT I; 8. Menyatakan secara hukum putusan atas gugatan yang diajukan PENGGUGAT ini dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1361 tanggal 21 April 2009 (sebelumnya SHGB No. 69 tanggal 21 April 2009) Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (dahulu Kecamatan Samarinda Seberang), Kota Samarinda dengan Surat Ukur No. 00060/TA/2008 tanggal 17 November 2008 seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama SRI SUMARSIH / TERGUGAT I berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama melalui TURUT TERGUGAT; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan penguasaan fisik bidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya terletak di Jalan Soekarno Hatta, Km 1, Perumahan Loa Janan Indah, Blok AA, No. AA.01, RT. 001, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1361 tanggal 21 April 2009 (sebelumnya SHGB Nomor 69 tanggal 21 April 2009) Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (dahulu Kecamatan Samarinda Seberang), Kota Samarinda dengan Surat Ukur Nomor : 00060/TA/2008 tanggal 17 November 2008 seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama SRI SUMARSIH (TERGUGAT I) kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat; 10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang sewa rumah terhitung sejak sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan bulan November 2025 selama 178 (seratus tujuh puluh delapan) bulan senilai sebesar Rp.1.000.000.00,- (satu juta rupiah) x 178 (Seratus tujuh puluh delapan) bulan = Rp.178.000.000.00,- (seratus tujuh delapan juta rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT secara tunai sekaligus; 11. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang denda (Penalty) atunggakan sewa Rumah senilai sebesar 6 % (enam persen) Pertahun x Rp.178.000.000.00,- (seratus tujuh delapan juta rupiah) x 14 Tahun (sejak Tahun 2011 s/d Tahun 2024) = Rp.149.520.000.00,- (seratus empat puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT secara tunai sekaligus; 12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya – biaya perongkosan yang telah dikeluarkan PENGGUGAT sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT secara tunai sekaligus; 13. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan memenuhi isi putusan hukum yang bersifat final (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini; 14. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda) untuk mencatat peralihan hak milik atau balik nama dari atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1361 tanggal 21 April 2009 (sebelumnya SHGB No. 69 tanggal 21 April 2009) Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (dahulu Kecamatan Samarinda Seberang), Kota Samarinda dengan Surat Ukur No. 00060/TA/2008 tanggal 17 November 2008 seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama SRI SUMARSIH (TERGUGAT I); 15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Revindicatoir Beslag) terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Km 1, Perumahan Loa Janan Indah, Blok AA, No. AA.01, RT. 001, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1361 tanggal 21 April 2009 (sebelumnya SHGB No. 69 tanggal 21 April 2009) Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (dahulu Kecamatan Samarinda Seberang), Kota Samarinda dengan Surat Ukur No. 00060/TA/2008 tanggal 17 November 2008 seluas 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama SRI SUMARSIH (TERGUGAT I); 16. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) aset harta milik PARA TERGUGAT berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berada diatasnya terletak di Jalan Soekarno Hatta, Gang Aman, No. 26, RT. 012, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; 17. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 18. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dari PARA TERGUGAT; 19. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. Atau; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
