Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Jasa Pertambangan Nomor 001/PJP/SJ-ART/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 dan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tambahan Jalan Hauling Nomor 001/SJ-ART/IV/2023 tanggal 06 April 2023 adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama Jasa Pertambangan Nomor 001/PJP/SJ-ART/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 dan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tambahan Jalan Hauling Nomor 001/SJ-ART/IV/2023 tanggal 06 April 2023;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik Materil maupun Immateril kepada Penggugat sekaligus, tunai, dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) sebesar Rp166.101.776.835,- (Seratus Enam Puluh Enam Milyar Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), dengan rincian:
4.1 Kerugian Materil
4.1.1 Pekerjaan yang tidak/belum dibayar secara penuh
a. Invoice Nomor 0002 tanggal 31 Januari 2023, Pekerjaan Timbunan Jalan Jetty dengan nilai sebesar Rp252.700.000,-; Pekerjaan Coal Hauling dengan nilai sebesar Rp159.900.000,-; Pekerjaan Coal Getting dengan nilai sebesar Rp562.848.000,-; Rental unit dozer dengan nilai sebesar Rp13.087.500,-; dan solar dengan nilai Rp3.852.000,-; Total keseluruhan nilai kegiatan + PPN sebesar Rp1.101.550.125 (Satu Miliyar Seratus Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah); dibayar tanggal 17 Maret 2023, hanya dibayar sebesar Rp412.600.000,- sisa yang belum dibayar sebesar Rp688.950.125,-
b. Invoice Nomor 0003 tanggal 28 Februari 2023, Pekerjaan Timbunan jalan Jetty dengan nilai sebesar Rp87.400.000,- dan Pekerjaan Coal Getting dengan nilai sebesar Rp1.080.271.500,-; Total keseluruhan nilai kegiatan + PPN sebesar sebesar Rp1.296.115.365 (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah); dibayar tanggal 11 April 2023 sebesar Rp500.000.000,- sisa yang belum dibayar sebesar Rp796.115.365,-
c. Invoice Nomor 0004 tanggal 31 Maret 2023, Pekerjaan Timbunan jalan Jetty dengan nilai sebesar Rp3.800.000,-; Pekerjaan Coal Getting dengan nilai sebesar Rp2.529.483.000,-; Pekerjaan Retasi DT Holing SJ dengan nilai sebesar Rp150.960.000,-; Total keseluruhan nilai kegiatan + PPN sebesar Rp2.979.509.730,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dipotong Rp1.050.000.000,- melalui pemotongan pemakaian solar Januari-Maret 2023 tanpa menerbitkan faktur, sebagaimana berita acara pengambilan solar Nomor 002/BAPS/SJ-ART/III/2023; Dan Invoice Nomor 0004 tanggal 31 Maret 2023, (tagihan susulan kurang hitungan berdasar invoice yang sama) Pekerjaan Timbunan Jalan Jetty dengan nilai sebesar Rp3.800.000,-; Pekerjaan selisih jarak dumping OB - Disposal jarak 1.700m, January Rp125.075.850,-; February Rp13.758.344,-; Maret Rp48.906.300,-Sparepart Hino (Kaca dan Karet hino) dengan nilai sebesar Rp2.120.000,-; Total keseluruhan nilai kegiatan + PPN Rp206.711.948,- (Dua Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah); dibayar tanggal 13 Juni 2023 sebesar Rp1.375.824.870,- sisa yang belum dibayar sebesar Rp760.396.808,-
Sehingga Sisa Tagihan yang belum dibayar penuh sebesar Rp2.245.462.298,- (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
4.1.2 Invoice yang belum dibayar
a. Invoice Nomor 0005 tertanggal 30 April 2023, Pekerjaan Coal Getting dengan nilai sebesar Rp1.437.741.500,- Total keseluruhan pekerjaan + PPN sebesar Rp1.595.893.065 (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Puluh Lima Rupiah);
b. Invoice Nomor 0006 tertanggal 31 Mei 2023, Pekerjaan Coal Getting dengan nilai sebesar Rp2.330.394.700,- Total keseluruhan pekerjaan + PPN sebesar Rp2.586.738.117 (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Belas Rupiah);
c. Invoice Nomor 0007 tertanggal 30 Juni 2023 Biaya Standby Rate minimum charge hour unit:
• Standby rate periode November 2022 dengan nilai sebesar = Rp886.500.000,-
• Standby Rate periode Desember 2022 dengan nilai sebesar = Rp1.802.000.000,-
• Standby Rate periode Januari 2023 dengan nilai sebesar = Rp479.000.000,-
• Standby Rate periode Maret 2023 dengan nilai sebesar = Rp927.500.000,-
• Standby Rate periode April 2023 dengan nilai sebesar = Rp397.500.000,-
• Standby Rate periode Mei 2023 dengan nilai sebesar = Rp1.060.000.000,-
• Standby Rate periode Juni 2023 dengan nilai sebesar = Rp530.000.000,-
Total keseluruhan + PPN sebesar = Rp6.751.575.000,- (Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
d. Invoice Nomor 008 tertanggal 30 September 2023 Biaya standby rate minimum charge hour unit:
? Standby Rate periode Juli 2023 dengan nilai sebesar = Rp3.280.137.000,-
? Standby Rate periode Agustus 2023 dengan nilai sebesar = Rp2.350.480.000,-
? Standby Rate periode September 2023 dengan nilai sebesar = Rp2.595.834.000,-
Total keseluruhan + PPN sebesar = Rp9.131.360.610,-(Sembilan Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah);
j. Invoice Nomor 009 tertanggal 30 Oktober 2023 Minimum charge hour unit periode Oktober 2023 dengan nilai sebesar = Rp3.270.000.000,- Total seluruhnya + PPN sebesar = Rp3.629.700.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
k. Invoice Nomor 010 tertanggal 25 November 2023, Minimum charge hour unit periode November 2023 dengan nilai sebesar = Rp3.270.000.000,- Total seluruhnya + PPN sebesar = Rp3.629.700.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
l. Invoice Nomor 010-1 tertanggal 25 November 2023 Pekerjaan Coal Getting dan OB Removal dengan nilai sebesar =Rp3.187.500.000,- Total seluruhnya + PPN sebesar = Rp3.538.125.000,-(Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
m. Invoice 010-2 tertanggal 25 November 2023, Pekerjaan OB Removal dengan nilai sebesar Rp2.100.000.000,- Total seluruhnya + PPN sebesar Rp2.331.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah);
n. Invoice 00015 tertanggal 15 Januari 2024, Demobilisasi unit menggunakan LCT Sbb:
1. Kapal Let Rianty Bay dengan nilai sebesar = Rp400.000.000,-
2. LCT Subur Rejeki dengan nilai sebesar = Rp400.000.000,
3. LCT Cahya Berlin dengan nilai sebesar = Rp160.000.000,-
Total keseluruhan + PPN sebesar =Rp960.000.000,-(Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
Total invoice yang belum dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp34.154.091.792,- (Tiga Puluh Empat Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah);
4.1.3 Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tambahan Jalan Hauling Nomor 001/SJ-ART/IV/2023 tertanggal 06 April 2023 sepanjang 2 km sebesar Rp8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah);
4.1.4 Kerugian Operasional sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
4.1.5 Kerugian akibat wanprestasi Tergugat yang menyebabkan tidak tercapai produksi batu bara sebanyak 85.080,30 MT dari 150.000 MT dikalikan dengan jasa produksi sebesar Rp165.000/MT, sehingga nilai kerugian Tergugat sebesar Rp14.038.249.500,- (Empat Belas Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah);
4.1.6 Bunga atas nilai invoice yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp2.663.973.245,- (Dua Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah);
4.2 Kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Mineral dan Batubara PT. Serangkai Jaya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor SK IUP 503/1919/IUP-OP/DPMPTSP/BPPMD-PTSP/XI/2015 tanggal 25 November 2015, yang lokasi kerjanya meliputi Desa Muai, Long Belah Haloq, dan Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi dari putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi, atau PK (uitvoerbarr bij voorad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) .
|